Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata Sri Mulyani

Tidak ada kaitannya dengan permasalahan BPJS saat ini

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan. Besarannya hingga dua kali lipat dari gaji yang diterima oleh mereka.

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019. Beleid itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PMK No 34/PMK.02/2015.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan itu merupakan urusan internal BPJS. Dia enggan mengaitkannya dengan isu kenaikan iuran BPJS. 

"Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayarannya. Jadi sama sekali beda," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga: 5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

1. Tidak ada hubungannya dengan kondisi BPJS

Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata Sri MulyaniIDN Times/Yuda Almerio

Sri Mulyani menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan untuk para pimpinan.  Saat ini, pemerintah masih terus mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. 

"Tidak ada hubungannya itu. Itu adalah masalah internal yang kita perikss bagaimana mereka mengatur. Itu sama sekali berbeda," tuturnya.

2. Janji bahas isu BPJS secara komprehensif

Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata Sri MulyaniIDN Times/Irfan Fathurohman

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berjanji bakal membahas isu-isu terkait BPJS kesehatan secara lebih mendalam, baik itu masalah kenaikan iuran hingga defisit keuangan yang tengah terjadi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait masalah tersebut.

"Kalau BPJS kesehatan dengan iuran dan lain-lain, nanti kita sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpresnya," kata dia.

3. Besaran gaji direksi BPJS

Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata Sri MulyaniANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam sebuah kesempatan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pernah menyebutkan bahwa penghasilannya mencapai Rp150 juta per bulan. Gaji tersebut seharusnya juga merupakan patokan yang sama dengan besaran Dirut BPJS Kesehatan. Menurutnya, itu artinya, tunjangan cuti tahunan yang dia terima bisa mencapai Rp300 juta. 

Sementara itu gaji direksi lainnya sekitar 90 persen dari gaji dirut, gaji Ketua Dewas BPJSTK mencapai 60 persen dari gaji dirut dan anggota dewas 54 persen dari gaji dirut. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Perpres No. 110 Tahun 2013.

Baca Juga: Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Besarannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya