Wamendag: Kripto Itu Komoditas, Bukan Alat Pembayaran

Rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto di Indonesia bukan alat pembayaran yang sah. Jerry menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran di Tanah Air.

"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran. Hanya rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, sehingga ini tidak misleading bahwa kripto di Indonesia adalah komoditas," kata Jerry seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Ini Daftar 13 Pedagang dan Aset Kripto yang Legal, Yuk Dicek!

1. Kripto adalah komoditas

Wamendag: Kripto Itu Komoditas, Bukan Alat PembayaranIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jerry menyampaikan bahwa kripto adalah komoditas. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Kemendag itu urus komoditas. Dan, kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang. Sehingga, kita menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti)," ujar Jerry.

2. Sosialisasi tentang kripto penting untuk masyarakat

Wamendag: Kripto Itu Komoditas, Bukan Alat PembayaranPixabay/Pete Linforth

Aset kripto di Tanah Air kian digandrungi masyarakat. Menurut Jerry, sosialisasi mengenai kripto penting untuk dilakukan. Hal ini untuk mencegah pemahaman yang salah di masyarakat.

Adapun saat ini Kemendag memastikan bahwa Bapepti akan mengurus hal-hal terkait kripto.

"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kita sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti," tuturnya.

3. Investor aset kripto terus melejit

Wamendag: Kripto Itu Komoditas, Bukan Alat PembayaranIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa investor aset kripto jumlahnya sudah mencapai lebih dari 6,5 juta orang.

angka tersebut naik pesat dibandingkan akhir 2020 yang menyentuh 4 juta orang.

Mata uang kripto sendiri diartikan sebagai mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi. Dengan adanya kriptografi, maka mata uang kripto tidak dapat dipalsukan atau dimanipulasi transaksinya.

Baca Juga: Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai Bayar

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya