Wayan Koster Beberkan Konsep Pembangunan Bali Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan konsep pembangunan Bali baru. Hal itu disampaikan kepada anggota Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Dia mengatakan visi pembangunan Bali tahun 2019-2023 yang diberi nama Nangun Sat Kherti Loka Bali. Artinya, 'Menjaga Kesucian dan Keharmonisan alam Bali' beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera bahagia secara sakala niskala.
“Visi ini untuk mewujudkan Bali era baru yang ditata dengan pembangunan dengan berfokus pada keseimbangan alam, manusia dan budaya yang didasarkan kepada nilai-nilai Tri Hita Karana,” ujarnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (30/7).
Dia mengatakan konsep pembangunan tersebut berakar pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan daripada tata kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu, visi misi yang kami jalankan di Bali fokus pada pelestarian alam, manusia, dan kelestarian budaya,” terang Koster.
1. Terbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik hingga stirofoam
Untuk mewujudkan konsep itu, Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan tas kresek, pipet, stirofoam. Upaya itu dilakukan untuk mendukung pelestarian alam di Pulau Dewata. Koster bahkan mengklaim jika saat ini sudah semakin banyak masyarakat Bali yang sadar akan pentingnya mengurangi sampah plastik.
“Masyarakatnya sekarang kalau ke toko bawa tas sendiri. Jadi dia malau kalu diberikan tas plastik ndak mau. Jadi luar biasa sekarang,” tuturnya
Baca Juga: 9 Hal Unik di Bali yang Bikin Kamu Merasa Gak Lagi di Indonesia!
2. Terjadi penurunan 90 persen penggunaan tas plastik dan sejenisnya
Editor’s picks
Koster mengatakan sudah 90 persen sudah terjadi penurunan penggunaan tas plastik, pipet, maupun produk lainnya di hotel di toko dan juga di tempat lainnya. "Sehingga banyak apresiasi diterima dari berbagai pihak mengenai kebijakan ini," ungkapnya.
3. Menjaga kearifan lokal Bali
Lebih lanjut, Koster mengaku telah mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Aksara Bali, yang mewajibkan setiap nama-nama kantor pemerintah, swasta, fasilitas umum menggunakan Aksara Bali untuk mengangkat warisan budaya yang adi luhung.
Selain itu, pihaknya juga membuat kebijakan mengenai penggunaan busana adat Bali setiap hari Bamis hari purnama tilem, hari jadi pemerintah provinsi dan kabupaten kota se Bali. Cara ini dilakukan agar bisa terus menjaga nilai-nilai kearifan lokal milik Bali.
“Jadi ini Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018, tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, tapi juga pegawai swasta, pegawai hotel, anak sekolah guru sampai pedagang semua menggunakan busana adat Bali pada hari kamis termasuk instansi vertikal seperti BPN dan lain-lain,” jelas dia.
4. Beri dampak ekonomi ke masyarakat
Dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Koster, dia menyebut ikut berdampak ke ekonomi masyarakat Bali. Industri pengrajin busana adat Bali dan pedagang toko-toko busana berkembang. Dia mengklaim omsetnya naik sampai 30 persen.
“Maka dari itulah ini yang rajin kita pelihara agar alam Bali ini betul-betul indah, ini lah yang membuat bali menjadi pusat peradaban dunia sehingga menarik wisatawan dunia datang ke Bali jadilah Bali ini destinasi terkenal di dunia,” tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Wisatawan Asing ke Bali Makin Meningkat