16 Kali Dianggap Curang Ekspor, Devisa Kita Bisa Lenyap Rp26,5 Triliun

Siapa saja yang sering ajukan trade remedy atas Indonesia?

Jakarta, IDN Times - Pendapatan atau devisa Indonesia sebesar US$1,9 miliar atau setara Rp26,5T terancam hilang. Sebab, 16 mitra dagang Indonesia mengajukan trade remedy terhadap produk-produk Indonesia.

"Dalam masa pandemi COVID-19, tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru antidumping dan safeguard dari negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor," kata Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina dalam webinar, Senin (8/6).

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian atau ancaman akan terjadi kerugian sebagai akibat praktek perdagangan tidak adil atau karena ada lonjakan impor dan perkembangan tidak terduga.

Trade remedies ini diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.

1. Apa saja produknya?

16 Kali Dianggap Curang Ekspor, Devisa Kita Bisa Lenyap Rp26,5 TriliunIDN Times/Debbie Sutrisno

Srie menyebut ada 8 produk ekspor yang dituduh terlibat dalam antidumping dan safeguard. Produk-produk tersebut adalah monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi akan menyebakan hilanganya devisa negara yang diperkirakan US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun. Suatu angka yang tak sedikit di tengah membutuhkan sumber-sumber devisa untuk pendapat negara," ujar Srie.

Baca Juga: Kemenko Marves Bakal Awasi Implementasi Ekspor Lobster

2. Data trade remedy global dan Indonesia

16 Kali Dianggap Curang Ekspor, Devisa Kita Bisa Lenyap Rp26,5 TriliunIlustrasi ekspor. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data global penggunaan instrumen antidumping, selama lima tahun terakhir, terjadi peningkatan 36 persen dalam pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Imbalan (BMI). Secara total naik dari 182 kasus pada 2013 menjadi 244 kasus pada tahun 2019.

Di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 84 kasus dari pengenaan instrumen trade remedy global. "Kurang dari 2 persen dari pengenaan instrumen trade remedy global," ujar Srie.

3. Negara-negara yang sering menuduh Indonesia

16 Kali Dianggap Curang Ekspor, Devisa Kita Bisa Lenyap Rp26,5 TriliunIlustrasi impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Indonesia berada pada peringkat delapan negara yang paling sering menjadi target dalam penyelidikan dan penerapan antidumping measure di dunia.

Negara-negara yang paling sering menuduh Indonesia dengan instrumen remedy tercatat adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, ASEAN 34 kasus dan Australia 28 kasus.

Baca Juga: Permendag 39 Tahun 2020, Cara Pemerintah Perkuat Ekspor di Masa Corona

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya