3 Cara Bahlil Angkat Investor Lokal Jadi 'Anak Kandung' di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui, investor lokal di Indonesia belum mendapat banyak dukungan. Ia kemudian mengibaratkan investor lokal di Indonesia bak anak kandung.
"Saya analogikan Indonesia ini Ibu Pertiwi, ibu ini punya tiga anak. Ada anak kandung, angkat, dan tiri. Tapi kemudian anak kandung belum banyak diberikan penetrasi afirmatif," kata Bahlil dalam acara webinar HUT ke-7 IDN Times bertema "Investor Lokal Anak Kandung yang Perlu Didukung", Selasa (15/6/2021).
Bahlil lalu mengungkapkan tiga cara mengangkat investor lokal menjadi anak kandung sesungguhnya di Indonesia, apa saja?
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Ngaku Pemerintah Belum Berpihak ke UMKM
1. Mempermudah Izin Usah Melalui UU Ciptaker
Untuk menjadikan investor lokal anak kandung sesungguhnya di Indonesia, langkah yang diambil Kementerian Investasi adalah mempermudah izin usaha. Caranya adalah melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnnibus Law berbasis Online Single Submission (OSS).
"Yang ke semua dari sisi anggaran, biaya, waktu, dan kecepatan bisa diukur," kata Bahlil.
Sebab, kata dia, jika tidak diatur melalui OSS, ada banyak permasalahan di daerah, seperti terlambatnya pengecapan surat izin investasi dan lainnya.
2. Investor Luar yang Masuk Indonesia Harus Kolaborasi dengan Pengusaha Lokal dan UMKM
Langkah kedua adalah dengan mewajibkan investor asing yang masuk ke Indonesia, berkolaborasi dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha menengah serta lokal. Ia melarang investor yang masuk ke Indonesia bekerja sama dengan pengusaha dari Jakarta.
"Dari perusahaan mana pun datang ke pulau Butin tapi partnernya membawa dari (pengusaha) Jakarta. Itu nanti judulnya 'lo lagi, lo lagi'. Kita tak mau seperti itu. Harus yang merasakan manfaatnya itu adalah orang-orang daerah yang memenuhi syarat," kata Bahlil.
3. Mempersiapkan Pengusaha Lokal Agar Memenuhi Syarat
Selain itu, Bahlil mengatakan, perlunya pengusaha daerah mempersiapkan diri secara profesional agar dapat bekerja sama dengan investor asing yang masuk ke Indonesia. Menurutnya tidak sedikit pengusaha daerah yang belum profesional dan butuh dukungan.
"Artinya, timses di kabupaten A atau gubernur A karena tidak punya dasar profesionalisme, tiba-tiba mau dipaksa untuk elaborasi, harus yang profesional," ujarnya.
Baca Juga: Bahlil: Kewenangan Pemegang Cap Izin Investasi Hampir Sama Bupati