4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha Mal

PHK karyawan sampai warung dan kos ikut terdampak

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengkhawatirkan rencana pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan. Hal itu bakal berimbas pada banyak hal, termasuk pusat perbelanjaan.

"Jika hal tersebut terjadi maka tentunya beban Pusat Perbelanjaan akan menjadi semakin berat," kata Alphonzus dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Berikut ini adalah 4 dampak ngeri yang terjadi bagi sektor pusat perbelanjaan dan pengusaha mal jika PPKM Darurat diperpanjang sampai 6 minggu.

Baca Juga: PPKM Darurat, 22 Mal Kota Bandung Rugi Rp27,5 Miliar per Hari

1. PHK karyawan pusat perbelanjaan bisa berlanjut

4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha MalIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Alphonzus menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di pusat perbelanjaan bisa berlanjut jika penutupan operasional berkepanjangan. Sebab, semakin banyak pekerja yang dirumahkan dan berpotensi terjadi lagi PHK.

Hal ini karena sektor pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Dukung PPKM, Ini Saran PBB buat Indonesia Melawan Varian Delta

2. Warung, tempat kos, parkir dan lainnya juga ikut terdampak

4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha MalIlustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kedua, Alphonzus mengatakan perpanjangan PPKM Darurat dapat berdampak pada sektor usaha non-formal mikro dan kecil yang semakin terpuruk. Katanya, di sekitar hampir semua pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya.

"Mereka harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup," kata Alphonzus.

3. Dana cadangan pengusaha makin tipis karena merosotnya pendapatan

4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha MalIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Alphonzus mengatakan meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. Namun memasuki tahun 2021, pengsuaha tidak memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja. Hal ini karena pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam.

"Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," papar Alphonzus.

4. Pengusaha masih tanggung sejumlah biaya ini meski pusat perbelanjaan ditutup

4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha MalIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Keempat, pusat perbelanjaan masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun tidak Beroperasional.

"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," ujar Alphonzus.

Beberapa biaya yang harus dibayar pengusaha yakni:

  • Listrik dan gas: Meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak reklame: Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup.
  • Biaya lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya.

Baca Juga: Selama PPKM, Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Sepi  

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya