5 Fakta Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Pendiri Sinar Mas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Freddy Widjaja mencuat sejak ia menggugat harta warisan mendiang sang ayah, konglomerat pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Freddy menggugat harta warisan dari berbagai gurita bisnis rintisan sang ayah yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Seperti apa sosok Freddy Widjaja? Berikut ini adalah lima fakta tentang putra Eka Tjipta tersebut:
1. Salah satu pengusaha di Jakarta
Berdasarkan putusan Makhamah Agung Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst, Freddy disebut sebagai seorang pengusaha yang tinggal di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta. Namun dalam putusan tersebut tidak disebutkan secara rinci tentang usahanya yang dijalankannya.
Baca Juga: Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara Tiri
2. Anak di luar pernikahan Eka Tjipta
Masih dalam putusun MA tersebut, Freddy disebut anak di luar pernikahan antara ibunya Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta. Pasangan tersebut menikah pada Selasa, 3 Oktober 1967.
Putusan itu juga mencantumkan akta kelahiran Freddy yang bernomor 2371/DP/1968 tanggal 30 Oktober 1968.
3. Anak pertama dari 3 bersaudara
Editor’s picks
Freddy merupakan anak pertama dari tiga bersaudara hasil hubungan Eka dan Lidia. Ia memiliki saudara bernama Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.
"Bahwa Pemohon adalah anak pertama dari pernikahan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (almarhum) sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Keluarga Warga Nomor: 1602.000689 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat," tulis putusan MA tersebut yang dilansir Rabu (15/7/2020).
4. Freddy tuntut status sebagai anak
Melalui putusan itu, Freddy menuntut status pengesahan anak dari ayahnya Eka Tjipta dan ibunya Lidi Herawati. Pasalnya, meski memiliki bukti akta lahir, namun pernikahan kedua orang tuanya tidak tercatat di Catatan Sipil.
Dia mengajukan pengesahan anak ke MA pada tanggal 30 Januari 2020. Permohonan itu dikabulkan Majelis Hakim MA pada 30 Februari 2020 dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat Mediasi
5. Freddy mendapat sejumlah uang dari ayahnya
Putusan tersebut juga mengungkap bahwa Eka Tjipta memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy sebagai bekal hidup untuk masa depan. Namun, tidak diungkap berapa besarannya.
Baca Juga: Gaduh soal Warisan, Ini Gurita Bisnis Eka Tjipta Pendiri Sinar Mas