5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 Miliar

Merugikan negara gak ya? Apa kata BPK?

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 5 Kementerian/Lembaga menggunakan rekening pribadi dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak tanggung-tanggung, menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, nilainya mencapai Rp71,78 miliar.

"Yang kita temukan adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

1. Dana negara di rekening pribadi Kemenhan paling besar

5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 MiliarMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Firman memaparkan jumlah penggunaan APBN di rekening pribadi terbesar ditemukan di Kemenhan yang nilainya mencapai Rp48,12 miliar.Ini berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

"Jadi pengelolaan keuangan negara ini harus dilaporkan dan dapat izin Menkeu. hasil pemeriksaan tunjukkan ada 62 rekening bank di Kemenhan yang belum dilaporkan," ujar Firman.

Baca Juga: Terus Meningkat, Tekor APBN Capai Rp257 Triliun hingga Juni 2020

2. Rincian dana yang ada di Kementerian Agama

5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 MiliarGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sementara Kemenag terdapat Rp27,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019. Angka ini dibagi menjadi Rp4,96 miliar pada 13 satuan kerja untuk dana pengelolaan disimpan tunai. Selanjutnya sebesar Rp5,41 miliar terdapat di 12 satuan kerja; ketiga pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10,34 miliar.

3. BPK tidak temukan kerugian di rekening pribadi Bawaslu

5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 MiliarIlustrasi Bawaslu (Dok. Bawaslu/Muhtar)

Untuk Bawaslu, terdapat dana berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,93 miliar yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi tapi ke rekening pribadi.

"Jadi penjelasannya, pemeriksaan pada bukti setor belanja Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung ungkapkan ada penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rek atas nama FR Rp2,93 miliar. Saudara FR Ini adalah staf. Ini katanya hanya dipinjam rekeningnya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa memang benar hanya dipergunakan untuk penampungan sementara karena uang yang masuk tidak lebih dari 12 hari kalender di dalamnya," kata Firman memaparkan.

"Dengan demikian tidak ada kerugian negara tetapi ada risiko karena gunakan rekening pribadi," katanya menambahkan.

4. Dana di KLHK dan Bapeten

5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 Miliar(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar) Dokumentasi KLHK

Sementara untuk KLHK rekening pribadi digunakan untuk menyimpan uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan di Jawa Timur periode 2012 dan 2013.

Terakhir di Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan.

"Sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun secara ketentuan ini tidak diperbolehkan. Saat ini terdapat rekomen yang sedang dalam proses tindak lanjut," ujar Firman.

Ia menambahkan, sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan, dapat berupa administratif termasuk pidana apabila ada perbuatan melawan hukum.

"Sejauh ini saya belum lihat karena belum secara khusus mengungkap adanya fraud," katanya.

Baca Juga: DPR Minta Kemenhan Pikir Ulang Rencana Beli Pesawat Rp28,9 Triliun

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya