5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Dalam pengelolaannya, reksa dana syariah terjamin halal!

Jakarta, IDN Times - Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang digemari investor pemula. Mulai dari risikonya yang tidak terlalu tinggi, hingga ragam fitur keren dalam platform digital yang memudahkan investor, khususnya dari kalangan millennial.

Di Indonesia, selain reksa dana konvensional, ada juga reksa dana syariah loh. Menurut keterangan tertulis OCBC NISP, reksa dana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal itu dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam. Selain itu, akad reksa dana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Selain itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Lalu ada perbedaan reksa dana syariah dengan konvensional, berikut penjelasannya.

1. Sistem dan prinsip

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensionaldokumen Reksa Dana

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko. Dalam reksa dana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi.

Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen. Kalau reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.

Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

2. Proses kesepakatan

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan KonvensionalIlustrasi Diversifikasi Investasi (IDN Times/Shemi)

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya.

Salah satu akad dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah atau kemitraan. Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair. Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak.

Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad. Sementara, dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.

3. Instrumen investasi

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensionalunsplash.com/austin distel

Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.

Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase utang-modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional.

Baca Juga: Nabung di Reksa Dana Bisa Bareng Teman dan Keluarga, Begini Caranya

4. Metode pengelolaan

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan KonvensionalIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.

Sementara itu, pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.

5. Pengawasan

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan KonvensionalGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.

Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya