5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi

Ini adalah aturan turunan dari RUU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja atau buruh. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021.

Aturan baru ini sekaligus mencopot atau membatalkan peraturan lama tentang pengupahan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Apa saja aturan yang berubah? Yuk cek selengkapnya.

Baca Juga: Jokowi Pamer Omnibus Law ke Pengusaha yang Hadir di APEC CEO Dialogues

1. Pemerintah pusat bisa mengatur pengupahan dan sanksi bagi pemerintah daerah

5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law JokowiIlustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan yang baru ini pada Pasal 4 disebutkan pemerintah pusat bisa menetapkan kebijakan pengupahan. kebijakan pengupahan ini merupakan program strategis nasional.

Pada ayat 3 Pasal 4 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. Nah, kalau Pemerintah Daerah tidak menetapkan pengupahan minimum sesuai Pasal 25 hingga 27 dapat dikenakan sanksi adminstrati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.

Padahal dalam aturan yang lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tidak tertulis adanya kewajiban pemerintah daerah mengikuti acuan pengupahan dari pemerintah pusat.

2. Batas atas dan batas bawah upah minimum

5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law JokowiIDN Times/Dini Suciatiningrum

Pada Pasal 25 hingga 30 dijelaskan berbagai aturan penetapan upah minumum baik itu provinsi atau kabupaten/kota yang dilakukan tiap tahunnya. Selain itu, pada Pasal 25 ayat 2 dijelaskan adanya batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum sebagaimana dimaksud ayat 2 merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas atas upah minimum = (rata-rata konsumsi per kapita x rata-rata banyaknya anggota rumah tangga)/rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara rumus batas bawah upah minimum adalah sebagai berikut:

Batas bawah upah minimum = batas atas upah minimum x 50 persen.

Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

3. Variabel yang menentukan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota

5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law JokowiIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Upah minimum juga diatur Pasal 26 ayat 6 yang menjelaskan, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah menggunakan data wilayah yang bersangkutan.

Sementara nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan variabel yakni: paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah seperti pada Pasal 25 ayat 4.

Selain itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa gubernur yang menentukan UMK harus memenuhi syarat yakni: rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Berbeda dengan aturan sebelumnya atau PP 78/2015 di mana penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

4. Aturan baru soal upah di usaha mikro dan usaha kecil

5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law JokowiIlustrasi UMKM. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Jika sebelumnya tidak ada aturan upah pada usaha mikro dan usaha kecil, pada PP 36/2021 ada aturan yang mengecualikan batasan upah minimum bagi usaha mikro atau kecil seperti yang dijelaskan di atas.

Khusus usaha kecil atau mikro, Pasal 36 PP 36/2021 menyatakan bajwa upah usaha mikro ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, syaratnya:

  1. Paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi
  2. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

5. Hitungan upah untuk pekerja yang dibayar per jam, harian dan bagi hasil

5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law JokowiIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bagi kamu pekerja yang dibayar per jam, PP 36/2021 juga mengatur soal upah yang berhak kamu dapatkan seperti yang ada pada Pasal 16. Aturan upah per jam ini tidak diatur dalam PP 78/2015. Apa isinya?

Pasal 16 ayat 1 menyatakan penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh dan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam dengan rumus sebagai berikut:

Upah per jam = upah sebulan/126

Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Untuk upah harian, diatur sebagai berikut:

  • Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
  • Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

Untuk kamu yang bekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, seperti diatur Pasal 18, dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha.

"Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja atau buruh," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Pasal Krusial Omnibus Law Ciptaker yang Beda dari UU Ketenagakerjaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya