Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus

Saat ini ada 74 yang akan dihapus

Jakarta, IDN Times - Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut saat ini masalah omnibus law akan memasuki tahap pembahasan teknis.

"Tinggal pembahasan di tingkat teknis siang ini di Menko Perekonomian. Ini akan berseri, dibahas terus," kata Ellen saat dihubungi IDN Times, Kamis (14/11).

1. Ada 11 klaster dalam naskah akademik omnibus law

Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa DihapusIDN Times/Arief Rahmat

Elen juga menerangkan ada 11 klaster atau pembagian dari naskah akademik omnibus law yang terus digodok untuk disempurnakan.

Beberapa klaster tersebut di antaranya penyederhanaan perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, serta dorongan untuk riset dan inovasi, UMKM, dan pencipataan lapangan kerja.

"Kurang lebih ada 11 substansi klaster yang masih terus dibahas," kata dia.

2. Ada kemungkinan perubahan 74 aturan yang menghambat investasi

Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa DihapusIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pembahasan naskah akademik yang mencakup 11 substansi klaster di tingkat teknis tersebut masih memungkinkan terjadinya perubahan pemangkasan 74 aturan yang dianggap menghambat laju investasi.

"Bisa bertanbah bisa berkurang dari 74 aturan itu," ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menargetkan untuk membahas 'omnibus law' dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Ia mengatakan naskah akademik undang-undang baru itu sudah siap dan akan diserahkan ke parlemen sebelum Januari mendatang.

"Pokoknya, di dalam Undang-Undang itu ada banyak sekali perizinan yang kami pangkas dan cabut. Pokoknya, ada 74 perundang-undangan dan itu kami sisir semua. Satu saja ada yang tidak benar di dalam salah satu UU yang menghambat, maka akan kami pangkas," ujar Yasonna ketika ditemui di acara rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah di Sentul International Convention Centre (SICC) pada Rabu (13/11).

Baca Juga: Menkopolhukam Segera Bahas Omnibus Law Bersama Menkumham

2. Pembahasan mendetail di tingkat teknis

Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa DihapusIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Elen mengatakan pembahasan di tingkat teknis akan lebih merinci lagi pembahasan-pembahasan mengenai 11 substansi klaster yang sebelumnya telah dilakukan oleh menteri terkait dan presiden.

"Pembahasan di tingkat menteri sudah sekali, presiden sudah," katanya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, Solusi Jokowi Genjot Investasi

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya