Ada 123 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Lebaran

Paling banyak menuju arah Selatan

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 123.775 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan pada H1 dan H2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Kamis-Jumat (13-14 Mei 2021).

"Angka ini turun 60,8 persen dari lalin normal sebesar 315.452 Kendaraan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pemudik Lintasi Lampung Diperiksa Ketat di 3 Pos

1. Banyak kendaraan keluar dari Jabodetabek menuju arah Selatan

Ada 123 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat LebaranIlustrasi kendaraan arah, Puncak, Bogor. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jasa Marga mencatat 46,6 persen kendaraan menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan, turun sebesar 24,2 persen dari lalin normal 76.102 kendaraan.

Sementara 26,9 persen kendaraan menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak atau sebesar 33.293 kendaraan, turun 65,5 persen dari lalin normal 96.375 kendaraan.

2. Kendaraan menuju arah Barat dan Timur

Ada 123 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat LebaranIlustrasi tol. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lalu 26,5 persen menuju arah Timur melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 17.294 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 75,0 persen dari lalin normal 69.221 kendaraan.

Sementara dari GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 15.466 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 79,0 persen dari lalin normal 73.754 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 32.760 kendaraan, turun sebesar 77,1 persen dari lalin normal 142.975 kendaraan," ujar Heru.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tes Acak untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran

3. Hanya untuk kendaraan dinas dan khusus ya

Ada 123 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat LebaranPetugas putar balikkan kendaraan di Pos Penyekatan Cikole, Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan agar dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

"Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," papar Heru.

PPDN kategori dikecualikan adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan.

Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.

Baca Juga: Efektifkah Penyekatan Cegah Mudik? Jawabannya Baru di Pekan Kedua Juni

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya