Ada Kasus Jiwasraya, Faisal Basri Tagih Program Penjamin dari Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance Faisal Basri mengkritik pemerintah terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia mempertanyakan program penjaminan asuransi yang tidak kunjung dibuat hingga hari ini.
Kementerian Keuangan, dinilai Faisal, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena belum kunjung merealisasikan amanat Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Padahal, menurutnya, program penjaminan itu sudah ada pada Oktober 2017.
"Bukankah Kementerian Keuangan sudah diingatkan oleh berbagai pihak tentang amanat undang-undang itu?" tulis Faisal dalam blognya, Sabtu (25/1).
1. Program penjaminan asuransi diatur undang-undang
Faisal memaparkan bahwa penjaminan polis asuransi tertuang dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.
"Undang-undang yang sangat penting ini mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis," kata Faisal. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Bab XI, Pasal 53, Ayat (1) yang berbunyi, "Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis."
Selain itu, kata dia, pembentukan program penjaminan polis harus berdasarkan undang-undang yang tercantum dalam Ayat (2), “Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat satu, diatur dengan undang-undang.”
2. Program penjaminan asuransi tidak kunjung dibentuk hingga saat ini
Editor’s picks
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menyebut seharusnya program penjaminan asuransi itu sudah ada sejak tiga tahun lalu. Sebab, dalam UU Perasuransian, disebutkan program penjaminan asuransi dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU tersebut disahkan.
"Nasabah bank sudah terlindungi jika bank tempat mereka menempatkan dananya ditutup atau bangkrut, karena sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1,400 Sertifikat Tanah
3. Faisal menyebut ini kegagalan pemerintah
Menurutnya, hal ini adalah suatu bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyatnya
"Seandainya pemerintah tidak abai, para nasabah Jiwasraya pun sudah barang tentu masih menyisakan asa tinggi bahwa preminya akan dibayar dan investasinya akan kembali. Kini, mereka gundah gulana, tak ada kepastian bakal mendapatkan haknya," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka Jiwasraya