Airlangga: Korupsi Hambat Laju Investasi dan Pembukaan Lapangan Kerja

Omnibus law bisa jadi senjata lawan korupsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

"Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir. Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi baik berupa intsruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan," kata Airlangga dalam acara di KPK, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Jurus Sri Mulyani Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan

1. Korupsi bisa buat Indonesia masuk middle income trap

Airlangga: Korupsi Hambat Laju Investasi dan Pembukaan Lapangan KerjaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Eks Menteri Perindustrian Indonesia ini juga menilai pemerintah mendorong transformasi perekonomian nasional agar Indonesia bisa lepas dari middle-income trap’ alias risiko "tua sebelum kaya", salah satunya melalui tindak pencegahan korupsi.

"Pencegahan korupsi menjadi hal utama dalam transformasi utama tersebut," katanya.

2. Omnibus law bisa jadi senjata lawan korupsi

Airlangga: Korupsi Hambat Laju Investasi dan Pembukaan Lapangan KerjaIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Untuk itu, Airlangga menilai diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law agar semua proses perizinan transparan dan akuntabel. Omnibus law bahkan disebut dapat memberikan andil dalam pencegahan korupsi.

"Dengan adanya UU Ciptaker diharapkan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang, penyederhanaan izin. Di sektor berusaha kepastian layanan dalam investasi memudahkan UMKM berusaha," ujarnya.

Baca Juga: Luhut: OTT KPK Tidak Buat Orang Jera Korupsi 

3. Kebijakan One Map Policy

Airlangga: Korupsi Hambat Laju Investasi dan Pembukaan Lapangan KerjaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kebijakan lain yang diambil pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi adalah One Map Policy. Menurutnya selama ini banyak pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda sehingga menimbulkan permasalahan sengketa tanah dan pelaksanaan yang tdk sesuai dengan tata ruang.

Sejak diluncurukan pada 2018, kebijakan Satu Peta ini menyediakan satu peta yang mengacu pada referensi geo spasial menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geo portal dengan ketelitian yang sama di peta skala 1:50.000.

"Sehingga memberikan parsial yang terukur sebagai referensi pembangunan dan pelaksanaan kebijakan. Kebijakan Satu Peta telah membantu menyelesaikan konflik tumpang tindih penguasaan lahan termasuk izin-izin di atasnya. Kami mendukung kebijakan ini di tahun-tahun mendatang," paparnya.

Baca Juga: Jurus Sri Mulyani Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya