Airlangga: UU Cipta Kerja Tepat Waktu Pangkas Dampak Negatif COVID

Bisa membantu sektor lapangan kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tepat waktu di tengah pandemik COVID-19. Menurutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja, dampak negatif dari COVID-19 bisa dikurangi.

"Pemberlakuan Undang-Undang ini sangat tepat waktu dengan akan membantu mengurangi dampak negatif COVID-19 terhadap mereka yang yang terkena dampak di sektor lapangan kerja," kata Airlangga dalam acara Reimagining The Future of Indonesia oleh Katadata Indonesia, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Bisa Bikin Buruh Dapat Kontrak Lebih Lama

1. Airlangga pamer UU Cipta Kerja dapat bantu UMKM

Airlangga: UU Cipta Kerja Tepat Waktu Pangkas Dampak Negatif COVIDIlustrasi UMKM: Perajin ulos di Desa Meat, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu Airlangga juga 'memamerkan' bahwa UU Cipta Kerja juga memberikan sejumlah kebaikan untuk UMKM. Mulai dari perlindungan, pemerdayaan, insentif hingga pembiayaan.

"Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja buat UMKM antara lain kemudahan untuk perizinan usaha hanya dg pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gratis dan pendirian perusahaan atau PT bisa dengan satu orang dengan modal ditentukan sendiri," paparnya.

2. Jamin reformasi kemudahan berusaha

Airlangga: UU Cipta Kerja Tepat Waktu Pangkas Dampak Negatif COVIDANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Airlangga juga mengatakan dengan adanya Omnibus Law dan aturan turunannya ini akan lebih cepat, mudah, sederhana dan transparan. Nantinya pemerintah akan menerapkan Online Single Submission (OSS) yang ditargetkan diimplementasikan pada Juli 2021.

"Pemerintah juga telah sahkan regulasi turunan ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan TKA, pengupahan, perjanjian kerja dan asurasni jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja

3. Momentum pemulihan ekonomi

Airlangga: UU Cipta Kerja Tepat Waktu Pangkas Dampak Negatif COVIDIlustrasi Harga Saham Naik (Bullish) (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pemaparan awal, Airlangga mengatakan Indonesia harus bisa memanfaatkan momentun pemulihan ekonomi di tengah pandemik COVID-19 ini dengan mendorong reformasi struktural dengan memperbaiki iklim investasi dan membuat perizinan usaha menjadi sederhana dan cepat. "Sehingga investasi meningkat dan lapangan kerja tercipta," ucapnya.

Reformasi struktural ini dilakukan dengan memanfaatkan peran UU Cipta Kerja yang dinilainya menjadi jembatan antara program penanganan COVID-19 jangka pendek dan reformasi struktural di jangka panjang.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya