Alhamdulillah, Indonesia Bebaskan Tarif Ekspor untuk Palestina

Langkah nyata Pemerintah Indonesia membela Palestina

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun menandatangani Pengaturan Pelaksanaan atau implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk nol persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina.

Penandatanganan dilaksanakan hari ini, Senin (6/8) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

”Penandatanganan IA tersebut menandai bea masuk nol persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia semakin mendekati kenyataan,” kata Mendag Enggar di Gedung Kementerian Perdagangan, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/8).

1. Apa sih hasil dari kerja sama ini?

Alhamdulillah, Indonesia Bebaskan Tarif Ekspor untuk PalestinaIDN Times/Helmi Shemi

Dengan penghapusan tarif bea masuk menjadi nol persen itu merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Indonesia kepada Palestina. Nantinya barang yang masuk dari Palestina ke Indonesia-- yakni berupa minyak zaitun murni--tidak akan dikenakan tarif sama sekali.

“MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina,”jelas Enggar. 

Baca Juga: Bertemu Mike Pompeo, Menlu Retno Singgung Palestina

2. Baru diimplementasikan di bulan September

Alhamdulillah, Indonesia Bebaskan Tarif Ekspor untuk PalestinaIDN Times/Helmi Shemi

Implementasi dari kerja sama ini baru dapat dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan tersebut. Nantinya, Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda bahwa implementasi telah dimulai. ”Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina,” sebut Enggar.

3. Tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya

Alhamdulillah, Indonesia Bebaskan Tarif Ekspor untuk PalestinaIDN Times/Helmi Shemi

Dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk nol persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.

MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke indonesia menjadi nol persen ditandatangani Mendag Enggar dan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh pada 12 Desember 2017 lalu. Penandatanganan dilaksanakan saat pertemuan bilateral Indonesia dan Palestina di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina.

Dalam agenda penandatanganan ini, turut hadir perwakilan kementerian dan lembaga antara lain dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kadin Indonesia, serta lndonesia-Palestine Business Council. 

Baca Juga: Jadi Anggota DK PBB, Jokowi Minta Isu Palestina Diprioritaskan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya