Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara Tiri

Freddy Widjaja merupakan anak dari istri ketiga Eka Tjipta

Jakarta, IDN Times - Anak konglomerat mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, membawa persoalan harta warisan ke ranah hukum. Sebulan lalu anak Eka Tjipta dari istri ketiga itu menuntut pembagian harta warisan kepada lima saudara tirinya. Ia mendaftarkan tuntutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu.

Dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tertulis pihak penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukumnya Yasrizal SH.

Sementara pihat tergugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian,  Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nia. Kelima tergugat merupakan anak-anak Eka Tjipta dari istri pertamanya.

Dalam informasi detail perkara tidak disebutkan nilai yang disengketakan. Hanya tertulis Rp0.00. Namun dalam petitum disebutkan 12 perusahaan di bawah Sinar Mas Group yang nilainya ratusan triliun rupiah.

1. 12 Perusahaan dengan nilai ratusan triliun

Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara TiriLogo Sinarmas Financial Services (Website/sinarmas.com)

Dalam petitum, ada 12 perusahaan dengan nilai ratusan triliun rupiah, di antaranya:

1. PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk dengan total nilai aset sebesar Rp29.310.000.000.000 (dua puluh Sembilan triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4.634.000.000.000 (empat triliun enam ratus tiga puluh empat miliar rupiah) ;

2. PT Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai aset sebesar Rp100.663.451.000.000 (seratus triliun enam ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp. 1.647.179.000.000 (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp15.000  (lima belas ribu rupiah) sama dengan Rp116.362.500.000.000 (seratus enam belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37.390.492.000.000 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan total nilai aset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp131.265.000.000.000 (seratus tiga puluh satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah) ;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp44.476.500.000.000 (empat puluh empat triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) ;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$1.997.500.000 dengan kurs Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp29.962.500.000.000 (dua puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;

8. PT Bank China Construction  Bank Indonesia TBK dengan total nilai aset sebesar Rp16.200.000.000.000 (enam belas triliun dua ratus miliar rupiah) ;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar  Rp80.000.000.000.000 (delapan puluh triliun rupiah) ;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$2.794.654.000 dengan kurs Rp19.000 (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp5.309.842.600.000 (lima triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) ;

11. PT Golden Energy Mines TBK dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp11.709.692.505.000 (sebelas triliun tujuh ratus sembilan miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah) ;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70.000.000.000.000 (tujuh puluh triliun rupiah) ;        

2. Petitum juga berisi soal pembagian harta waris

Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara TiriEka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinar Mas (Website/sinarmas.com)

Dalam petitum tersebut, juga disebutkan agar "Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian."

Selain itu juga berisi soal penetapkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. "Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," demikian isi petitum.

3. Tanggapan Sinar Mas atas gugatan Freddy

Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara TiriSinarmas (Website/sinarmas.com)

Soal gugatan tersebut, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto angkat bicara. Dia meluruskan kabar terkait gugatan harta ratusan triliun yang diajukan anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja terhadap lima saudara tirinya  atas harta warisan dari mendiang ayah mereka.

Gandi mengatakan Freddy adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Sedangkan, Lidia adalah istri ketiga Eka Tjipta.

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (14/7/2020).

Gandi juga memastikan, gugatan yang dilayangkan Freddy tidak ada hubungan dengan Eka Tjipta, karena ia tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ujar dia.

Baca Juga: Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta, Meninggal Dunia di Usia 98 Tahun

4. Eka Tjipta meninggal pada Januari 2019

Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara TiriANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada Sabtu 26 Januari 2019. Eka meninggal di usia 98 tahun. Ia lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, Tiongkok. Pengusaha yang membangun kerajaan bisnisnya dari Makassar ini adalah dikenal sebagai pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi.

Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar (atau setara Rp201,5 triliun) pada 2018, dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia, menurut penghitungan Globe Asia.

Baca Juga: Kembangkan Teknologi Mobile Banking, Sinarmas Investasi Rp500 Miliar

Topik:

  • Rochmanudin
  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya