Terancam Omnibus Law Cipta Kerja, Nasib Pekerja Startup di Tangan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib pekerja startup berada di tangan DPR RI yang pada hari ini, Kamis (16/7/2020), akan mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab, ada satu pasal omnibus law ini yang dinilai membahayakan bagi pekerja sektor seperti startup, mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, dan kunjungan bisnis.
Pasal tersebut adalah pasal 42 ayat 3 yang membahas diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia, tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat.
1. Alasan percepatan tenaga kerja
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa alasan kemudahan diperbolehkan masuknya TKA adalah demi percepatan investasi dan bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja bisa lebih cepat.
"Secara teknis akan diatur di aturan berikutnya. Yang dimaksudkan di sini apabila dibutuhkan TKA yang tidak tersedia di dalam negeri diberikan kesempatan agar bisa cepat masuk dan keluar," ujar Johnny di kantornya, Jakarta, 26 Februari lalu.
Namun, saat itu dia mengingatkan draf omnibus law tersebut belum resmi ditetapkan dan masih akan dibahas oleh DPR RI. "Ini draf pemerintah dan proses politik ada tambah, kurang, perbaikan di DPR. Bahas itu di Panja DPR RI secara terbuka."
Baca Juga: Bahaya! UU Omnibus Law Mengancam Pekerja Startup, Ada Pasal yang Aneh
2. Bahaya pasal di omnibus law
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengkritik tidak adanya pengesahan atau pengeculian perlunya pengesahan dari pemerintah pusat (Pasal 42 ayat 3 poin C) terkait tenaga kerja asing dapat membahayakan tenaga kerja Indonesia.
"Artinya TKA yang bekerja untuk startup tidak memerlukan pengesahan rencana dan izin dari pemerintah. Kalau dari startup kenapa dikecualikan dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kan artinya memberikan pintu selebar-lebarnya untuk TKA masuk startup," kata Bhima.
3. Isi pasal bermasalah
Pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat." Lalu, pada ayat 3, disebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk."
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Bahaya Omnibus Law Mengancam Pekerja Start-Up