Apindo Harap Pemerintah Bisa Bayar THR Pekerja Sementara 

Masalah aliran dana buat pengusaha pusing untuk bayar THR

Jakarta, IDN Times - Hari Raya Idul Fitri menyisakan sekitar 50 hari lagi dan pengusaha sudah dipusingkan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Masalah likuiditas keuangan atau cashflow menjadi sebabnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan sudah berbicara ke pemerintah masalah pembayaran THR ini.

"Yang hubungan dengan THR apakah bisa dibayarkan pemerintah dulu? Atau gimana penundaan. Tapi kalau ditunda ada impact ke pekerja juga ya. Ini harus dicarikan solusi," kata Shinta kepada IDN Times, Kamis (9/4).

1. Penundaan pembayaran iuran hingga pencairan jaminan hari tua

Apindo Harap Pemerintah Bisa Bayar THR Pekerja Sementara IDN Times/ Shemi

Langkah lain yang diusahakan Apindo adalah mengajukan penundaan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Shinta juga berharap pemerintah mau mencairkan jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja.

"JHT itu bisa dibayarkan terlebih dahulu, didahulukan. Banyak yang perlu bantuan, support. Jadi kalau tidak bisa sepakat nanti gimana," katanya.

Baca Juga: Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai Juni

2. Cuma kuat gaji karyawan sampai Juni

Apindo Harap Pemerintah Bisa Bayar THR Pekerja Sementara Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Shinta menyatakan pengusaha di beberapa sektor hanya kuat membayarkan gaji pegawai mereka hingga Juni 2020. Beberapa perusahaan yang dimaksud adalah yang bergerak di sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan manufaktur.

"Jadi itu banyak perusahaan yang memiliki masalah likuiditas atau cashflow dan mereka gak bisa bertahan lagi," kata Shinta.

3. Harapan pengusaha untuk bantuan pemerintah

Apindo Harap Pemerintah Bisa Bayar THR Pekerja Sementara (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Apindo berharap adanya bantuan kredit dari pemerintah, termasuk pelebaran untuk sektor yang mendapat insentif stimulus.

"Insentif stimulus memang ada kebijakan seperti PPh21 dan PPh25, tapi ini kan cuma untuk industri pengolahan, jadi mungkin bisa diperlebar (sektornya)," ujar Shinta.

Baca Juga: THR Gak Cair karena Wabah COVID-19? Jangan Panik, Begini Menyiasatinya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya