Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing

Putusan soal omnibus law tak berdampak serius ke ekonomi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law mendapat pertanyaan dari investor asing.

"Ini ada juga pendapat dari investor luar negeri yang juga menanyakan kepada kami 'Ini bagaimana undang-undang yang kalian bikin? Ini akan gimana? Apakah akan diubah semuanya?'" ungkap Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

1. Apindo pastikan putusan MK tidak ganggu perekonomian

Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor AsingIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Hariyadi menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh pada perekonomian maupun investasi. Ia mengatakan masalah utama putusan MK tersebut adalah karena multitafsir dan MK yang meminta untuk merevisi Undang-Undang pembentukan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Jadi insyallah tidak ada dampak serius. Ini juga perlu kami sampaikan karena khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir baik di dalam maupun luar negeri yang justru akan menurunkan minat orang mau investasi di Indonesia," kata Hariyadi menjelaskan.

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

2. Apindo nilai putusan MK multitafsir

Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor AsingKetua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Hariyadi juga mengatakan putusan MK multitafsir yang sangat tidak produktif setelah pihaknya mencermati seharian. Putusan MK tersebut, katanya, bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi Indonesia di dalam melalukan upaya membawa ekonomi lebih maju, terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja.

"Menurut saya ini sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat-pendapat yang muncul dari kemarin hingga saat ini. Salah satunya menyampaikan bahwa kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah diputuskan cacat formil oleh MK bagimana isinya tidak cacat, itu ada pendapat seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik 

3. Kekhawatiran Apindo akan sikap buruh yang menilai UU Cipta Kerja harus diubah

Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor AsingIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Lebih lanjut, Hariyadi juga mengaku khawatir permasalahan multitafsir dari putusan MK ini bisa berdampak pada gerakan buruh yang meminta UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus diubah.

"Di lapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan-rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini menurut pandangan ini sangat mengkawatirkan," ucapnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya