Asosiasi Petani Bakal Demo Tolak Keras PPN Sembako
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dewan Pimpinan Nasional, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan akan melakukan demo untuk menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin mengatakan selama ini petani tebu sudah dihadapkan pada beragam kebijakan yang memberatkan seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran. Hal tersebut sudah membuat petani tebu menjadi tertekan.
"Lah kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya petani sudah jatuh tertimpa tangga. kalau PPN dipaksakan petani siap demo ke jakarta," kata Khabsyin dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: KSPI Mengecam Rencana Penerapan PPN Sembako dan Tax Amnesty II
1. APTRI minta rencana pengenaan PPN ke sembako dikaji ulang
Khabsyin meminta kebijakan pengenaan PPN ke sembako dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan petani. Pengenaan PPN, kata Khabsyin dipastikan akan merugikan seluruh petani tebu yang ada di tanah air. Karena, pengenaan PPN terhadap gula konsumsi pada ujungnya akan menjadi beban petani sebagai produsen.
"Saya kira perlu dikaji ulang. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani," kata Khabsyin.
2. Beban berat petani tebu
Editor’s picks
Khabsyin mencontohkan saat ini harga jual gula ditingkat petani hanya laku Rp10.500/kg, apabila dikenakan PPN 12 persen maka yang diterima petani tinggal Rp9.240/kg. Menurutnya itu jauh dibawah biaya pokok produksi sebesar Rp11.500/kg. Padahal tahun 2020 gula tani laku Rp 11.200/kg tanpa ada PPN.
“Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani,” ujar Khabsyin.
Baca Juga: 6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako
3. Pernyataan ngawur pemerintah atas kenaikan nilai tukar petani (NTP)
Salah satu dasar pengenaan PPN sembako karena pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai saat ini harga pangan naik 50 persen sehingga ada kenaikan nilai tukar petani (NTP).
Menurut Khabsyin pernyataan tersebut 'ngawur' karena sekarang ini harga pangan turun. Contohnya harga gula konsumsi turun dibanding tahun lalu karna impor kebanyakan dan daya beli menurun.
"Kalau terpaksa narik PPN ya gula milik perusahaan- perusahaan atau pabrik gula karena mereka sebagai pengusaha kena pajak (PKP), jangan gula milik petani," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Sembako PPN 12 Persen, Ini Daftarnya