Asosiasi Yakin Pengguna Tak akan Menurun Meski Tarif Ojek Online Naik

Pendapatan ojol juga disebut tidak akan turun

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono meyakini tidak akan ada penurunan penumpang pasca pemerintah menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol) zona II atau Jabodetabek. Penurunan sempat dikhawatirkan karena penumpang keberatan dengan tarif baru yang lebih mahal. 

"Penurunan jumlah pengguna jasa ojol sifatnya hanya sementara, jumlah pelanggan pengguna jasa ojol akan kembali stabil selanjutnya," kata Igun kepada IDN Times, Rabu (11/3).

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Kemenhub dan YLKI Tuntut Peningkatan Layanan

1. Ojol jadi kebutuhan pokok masyarakat

Asosiasi Yakin Pengguna Tak akan Menurun Meski Tarif Ojek Online NaikIDN Times/Sukma Shakti

Optimisme Igun itu karena ia meyakini ojol sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat berupa transportasi yang fleksibel. 

"Karena bagi pelanggan pengguna jasa ojol, menggunakan jasa ojol sudah seperti kebutuhan pokok sebagai transportasi point to point yang efisien, praktis dan fleksibel," katanya. 

2. Pendapatan ojol menurun sementara tapi akan kembali stabil

Asosiasi Yakin Pengguna Tak akan Menurun Meski Tarif Ojek Online NaikIDN Times/Sukma Shakti

Igun mengatakan, dengan terkoreksinya tarif yang memang formulasi tarifnya memperhitungan semua unsur biaya bagi pengemudi dan berdasarkan sampling survey kepada para pengguna jasa ojol melalui ability to pay dan willingness to pay, maka pendapatan ojol jika ada penurunan jumlah pengguna jasa akan berkurang sementara. 

"Namun untuk beberapa saat ke depan akan kembali normal dan stabil. Yang membuat pendapatan turun bukan dari jumlah penumpang, namun karena sudah terlalu padatnya jumlah pengemudi ojol khususnya di Zona II Jabodetabek, sehingga persaingan makin besar," papar Igun. 

3. Ini besaran tarif baru ojol per 16 Maret

Asosiasi Yakin Pengguna Tak akan Menurun Meski Tarif Ojek Online NaikDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp2.250 per kilometer dari yang sebelumnya Rp2.000 per kilometer. Tarif baru ini mulai diberlakukan pada 16 Maret 2020.

"Untuk zona II, kenaikan Rp250 per kilometer. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).

Budi juga menjelaskan, dengan kenaikan tersebut, maka tarif flat per 4 kilometer menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.

"Biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp9.000 batas bawahnya sampainya Rp10.500," ujar Budi.

 

Baca Juga: Sah! Tarif Ojek Online Naik, Ini Harganya Sekarang!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya