Astra International yakin Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Astra International Tbk (ASII) yakin dengan adanya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan akan mendorong permintaan kenaikan penjualan kendaraan mereka.
"Kami menyambut positif kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan penjualan roda empat di tanah air.Dari sisi permintaan hal ini akan berdampak positif, dan dapat mendorong kenaikan penjualan," kata Head of Corporate Communication PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto kepada IDN Times, Selasa (16/2/2021).
1. Meski optimistis, Astra masih kaji potensi kenaikan
Meski begitu, Boy mengatakan Astra International masih mengkaji seberapa besar potensi kenaikan penjualan yang akan terjadi sebagai dampak diterapkannya kebijakan ini.
"Nanti jika peraturan telah efektif dilaksanakan kami akan lihat dinamikanya. Akan kami sampaikan lebih lanjut jika nanti penerapan telah dilaksanakan sambil kami memantau dinamika pasarnya," ucapnya.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Bikin Traffic dan Tarif Tol Astra Infra Babak Belur
2. Relaksasi pajak penjualan bakal dilakukan bertahap
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, relaksasi PPnBM ini akan diberlakukan dalam tiga tahap. Yakni Maret-Mei berlaku PPnBM sebesar 0 persen.
Lalu Juni-Agustus berlaku PPnBM sebesar 50 persen. Sementara pada akhir tahun atau September-November berlaku PPnBM sebesar 25 persen.
3. Mobil-mobil yang dapat relaksasi pajak penjualan
Tidak semua mobil mendapatkan relaksasi PPnBM. Hanya mobil-mobil bermesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak dua roda (4x2) dan memiliki kandungan lokal minimal 70 persen saja yang mendapat relaksasi ini.
Dengan kriteria tersebut, bisa dipastikan mobil-mobil low cost green car (LCGC) bakal semakin terjangkau harganya.
Baca Juga: Imbas Pandemik COVID-19, Pendapatan Astra Turun 23 Persen