Asyik, Kamu Bisa Dapat Bansos meski Baru Mulai Usaha Lho!

Pemerintah pastikan pendataan bansos ini berjalan baik

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan tidak akan membatasi penerima bantuan sosial (bansos) bagi pelaku usaha mikro. Termasuk bagi kamu yang baru mulai membuka usaha.

"Menyangkut ultramikro yang akan menerima program ini kita tidak batasi. Apakah orang yang baru mulai usaha itu tidak tertutup (mendapat bansos)," kata Teten dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

1. Pendataan UMKM penerima bansos sejauh ini

Asyik, Kamu Bisa Dapat Bansos meski Baru Mulai Usaha Lho!IDN Times/Dhana Kencana

Per 11 Agustus ini, kata Teten ada 17,6 juta unit dari usaha mikro. Dan 9 juta diantaranya sudah diproses. Pemerintah sendiri sudah mendapatkan data bersih sebanyak 5,5 juta pengusaha mikro.

"Mudah-mudahan ditingkat pelaksanaan kami minta bantuan bank penyalur untuk melakukan cross check," kata Teten.

Baca Juga: Ditarget Cair saat HUT RI, Insentif UMKM Rp2,4 Juta Terkendala Data

2. Pastikan pendataan berjalan baik

Asyik, Kamu Bisa Dapat Bansos meski Baru Mulai Usaha Lho!Menkop UKM Teten Masduki (Dok. ANTARA News)

Teten juga mengatakan bansos produktif bagi UMKM berjalan relatif baik karena sudah terdaftar di Himbara (BRI dan BNI), BUMN (PNM dan PT Pegadaian), Bank Pembangunan Daerah, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Wakaf Mikro.

"Menyangkut data ini soal krusial tapi untuk progarm ini relatif baik. Ini data yang sudah tervalidasi," ujarnya.

Dia juga mengaskan penyaluran bansos ini akan berjalan baik karena nantinya penerima bansos harus membuat rekening bank.

"Kita kahwatir bantuan ini jatuh ke yang sudah meninggal, tapi ini sekarang mereka sudah harus bikin buku tabungan. Jadi paling tidak ada tanda tangan dan recheck sebelum menerima," katanya.

3. Yang tidak berhak menerima bansos

Asyik, Kamu Bisa Dapat Bansos meski Baru Mulai Usaha Lho!Situasi tes CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mereka yang dilarang atau tidak berhak menerima bantuan adalah yang sudah atau sedang menerima bantuan permodalan dari perbankan, bukan ASN, bukan anggota TNI, Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.

"Ini penting datanya. Kami yakin mudah untuk meng-cleansing data seperti itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewanti-wanti permasalahan data ini. Menurutnya, masalah pendataan ini terjadi karena tidak ada pembaruan data yang dilakukan pemerintah khususnya dari pemerintah daerah (pemda).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan anggaran besar pemerintah untuk insentif akan berujung pada ketidakadilan jika permasalahan data ini tidak kunjung selesai.

"Kan terjadi kalau datanya belum clean ada pihak yang bisa mendapat 1-2 bantuan pemerintah ada yang belum sama sekali mendapatkan. Ini yang kemudian akan menimbulkan dimensi ketidakadilan yang biasanya menimbulkan reaksi di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Millennials, Modal Rp500 Ribu Kamu Sudah Bisa Bikin Usaha Ini Loh!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya