Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah

Take home pay bakal jadi lebih besar nih *kipas duit*

Jakarta, IDN Times – Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk stimulus dalam menghadapi dampak virus corona atau COVID-19.

“Untuk stimulus fiskal memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/3).

1. Take home pay lebih tinggi untuk menjaga daya beli masyarakat

Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung PemerintahIDN Times/Mela Hapsari

Pemerintah berharap dengan adanya pembebasan pajak penghasilan ini akan mendongkrak daya beli masyarakat. Dengan dihapuskannya PPh 21, otomatis kamu akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” kata Edi.

Baca Juga: Prabowo-Sandi: Pangkas Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

2. Berlaku selama 6 bulan

Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Meski saat ini masih dalam pembahasan, Edi mengatakan kebijakan ini mulai berlaku hingga enam bulan mendatang.

“Karena ini menyangkut kebijakan yang menyangkut dan menyentuh berbagai sektor, tentu harus disepakati oleh beberapa pihak sehingga sore ini kita finalisasi supaya segera dirilis untuk memudahkan proses.”

3. Ada stimulus juga untuk industri

Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung PemerintahIDN Times/Christ Bastian Waruwu

Tidak hanya bagi karyawan, pemerintah juga akan mengeluarkan stimulus dari sisi industri. Tujuannya supaya sektor industri punya uang yang cukup untuk memenuhi pasokan. Edi menilai agar uang pelaku industri tidak tertahan di dalam sistem perpajakan, maka kebijakan ini sangat diperlukan.

“Daripada menunggu dikompensasi di akhir tahun, kalau memang itu masih bisa jadi haknya si wajib pajak, itu akan akan diberikan dulu di depan. Artinya tidak dikenakan dulu di depan. Toh ada perhitungan di belakang,” katanya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Virus Corona, Restoran dan Hotel Tetap Bebas Pajak Hingga 6 Bulan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya