Aturan Perjalanan Khusus bagi Kamu yang Tidak Bisa Divaksinasi COVID

Pemerintah berikan dispensasi buat kamu nih

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan khusus bagi masyarakat yang tidak dapat divaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

"Pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan untuk tidak menunjukan surat vaksin di moda dan tujuan perjalanan dipilih dan secara regulasi mewajibkan hal tersebut," kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Pesawat Wajib PCR Tuai Kritik, Ini Kata Satgas

1. Tetap harus melampirkan surat keterangan dokter

Aturan Perjalanan Khusus bagi Kamu yang Tidak Bisa Divaksinasi COVIDilustrasi dokter dengan percobaan di laboratorium (pexels.com/chokniti-khongchum)

Meski tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi, pelaku perjalanan dalam kategori tersebut tetap diharuskan membawa gantinya berupa surat keterangan dokter. Surat ini berisi keterangan bahwa calon penumpang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

"Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat," ujar Wiku.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Naik Pesawat di Aturan Terbaru

2. Jangan lupa tunjukkan hasil negatif tes RT-PCR

Aturan Perjalanan Khusus bagi Kamu yang Tidak Bisa Divaksinasi COVIDIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aturan perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah adalah calon penumpang  wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR khusus perjalanan menggunakan moda pesawat. Sementara untuk moda transportasi selain pesawat, masih diperbolehkan menunjukan hasil negatif tes antigen.

Wiku menjelaskan, hasil tes RT-PCR dinilai lebih sensitif dibanding hasil tes antigen dalam menjaring kasus positif dan diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada untuk optimalisasi pencegahan dan penularan.

"Pengaturan syarat perjalan dalam negeri menjadi tujuan Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 53 moda transportasi udara wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!

3. Maskapai boleh isi kapasitas penuh dan aturan lain naik pesawat

Aturan Perjalanan Khusus bagi Kamu yang Tidak Bisa Divaksinasi COVIDPesawat Batik Air. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aturan baru ini dibuat karena pemerintah sedang menguji coba penerapan tanpa penjarakan atau seat distancing dengan kapasitas penuh. "Ini sebagai bagian ujicoba pelonggaran demi pemulihan ekonomi di tengah kasus yang tedrkendali," ujarnya.

Selain itu, maskapai pesawat diizinkan untuk memenuhi kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meski demikian, Wiku mengatakan pihak maskapai wajib menyiapkan 3 baris yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukkan pelaku perjalanan yang bergejala pada saat perjalanan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya