Aturan Terbaru Penumpang Pesawat, di Atas 5 Tahun Wajib Tes COVID-19

Ada sejumlah syarat yang harus kamu perhatikan nih

Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II (Persero) merilis sejumlah persyaratan baru untuk perjalanan orang dengan pesawat, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta. Persyaratan perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku sejak 9 Februari 2021 untuk bandara yang dioperasikan oleh perseroan.

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II,” kata Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

“Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi COVID-19 di mana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik,” Awaluddin menambahkan.

Baca Juga: Masuk Bali Wajib Rapid Antigen, Penumpang Kapal Feri Menurun Drastis

1. Persyaratan terbaru penerbangan untuk rute domestik

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat, di Atas 5 Tahun Wajib Tes COVID-19Dok. PT Angkasa Pura II

Untuk rute domestik, ada empat syarat terbaru yang perlu kamu perhatikan:

1. Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

2. Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

4. Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

2. Untuk penerbangan rute internasional

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat, di Atas 5 Tahun Wajib Tes COVID-19Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Kevin Handoko)

Awaluddin mengatakan, WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
  4. Lalu pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.

"Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah," kata Awaluddin.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5x24 jam dilakukan kembali RT-PCR.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara Terbatas

3. Bisa tes COVID di bandara yang dikelola Angkasa Pura II

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat, di Atas 5 Tahun Wajib Tes COVID-19Bandara Soekarno Hatta atau Soetta/ Dok. Angkasa Pura II

Awaluddin menuturkan PT Angkasa Pura II akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud. AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.

"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba,” ujar Awaluddin.

Secara berkala, PT Angkasa Pura II juga memperbarui informasi travel advisory yang dapat diakses di covid19.angkasapura2.co.id dan aplikasi mobile platform INAirport.

4. Syarat baru perjalanan sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat, di Atas 5 Tahun Wajib Tes COVID-19Suasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat tercantum di dalam surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.

Baca Juga: Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 Jam

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya