Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya

Skema ini dinilai sulit diterapkan di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali aturan upah per jam yang masuk dalam omnibus law.

Permasalahannya, menurut Tauhid, aturan itu tidak dapat diterapkan pada jenis pekerjaan yang bersifat labor intensive atau padat karya. Padat karya adalah kegiatan proses produksi yang banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan dengan tenaga mesin.

"Karena apabila hal tersebut diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan," kata Tauhid dalam diskusi INDEF, Sabtu (25/1).

1. Tidak ada pilihan bagi pekerja yang ingin gaji lebih tinggi

Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat KaryaBuruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan adanya skema tersebut, Tauhid mengatakan akan menutup peluang pekerja yang ingin mendapatkan gaji lebih besar di perusahaan lain. "Umumnya pekerja yang bekerja dengan skema labor intensif tidak punya pilihan banyak untuk pindah pada pekerjaan lain yang memiliki upah lebih tinggi."

2. Lebih baik untuk pekerjaan tertentu saja

Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat KaryaIlustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Tauhid menyarankan agar skema upah per jam dibuat dengan skema tertutup untuk jenis pekerjaan tertentu dan hanya diperuntukkan pada jenis pekerjaan dengan karakteristik tertentu, termasuk jenis pekerjaan baru.

"Jenis pekerjaan per jam ini artinya perlu dilampirkan dalam peraturan lebih teknis sehingga ada kepastian bagi pengusaha maupun pekerja sehingga tidak membingungkan buruh ataupun pengusaha itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Ditolak Buruh, Apa Saja Kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?

3. Di negara maju, upah per jam bisa berjalan baik

Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Skema upah per jam ini dinilai akan sulit diterapkan di Indonesia karena suplai tenaga kerja yang lebih besar dari permintaan.

"Di sebagian negara maju, upah per jam memang berlaku dengan baik dengan standar upah yang sangat layak. Ini terjadi karena supply-demand memang tetap dijaga oleh pemerintah," kata Tauhid.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Lho Poin-Poin Omnibus Law Cilaka yang Didemo Buruh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya