Awas, Insentif Berlebih bagi Mitra LPI Malah Bisa Berbahaya

Kenapa dari insentif bisa berubah jadi disinsentif?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang insentif perpajakan bagi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak membuat kebijakan yang justru kontraproduktif.

Misbakhun mengkhawatirkan perbedaan perlakuan bidang perpajakan sebagai insentif bagi mitra LPI bakal menjadi disinsentif.

"LPI ini kita berikan fasilitas atau karpet merah, full dari sisi perizinan, perpajakan dan fasilitas lain," ujar Misbakhun kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

1. Awas insentif bagi investor bisa berubah disinsentif

Awas, Insentif Berlebih bagi Mitra LPI Malah Bisa BerbahayaIlustrasi Grafik Penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menilai mitra LPI akan memperoleh fasilitas berlebih. Menurutnya, hal itu akan membuat FDI yang bermitra dengan sesama swasta bakal menganggap insentif untuk partner LPI sebagai disinsentif. 

"Orang akan membandingkan kalau dia berpartner dengan swasta tak dapat fasilitas sebanding dengan LPI, ini akan menjadi disinsentif. Ini mengkhawatirkan bagi saya," sambungnya.

2. Insentif bagi investor harus benar-benar berikan manfaat bagi negeri

Awas, Insentif Berlebih bagi Mitra LPI Malah Bisa BerbahayaIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Politkus Golkar itu bilang insentif bagi investor itu harus benar-benar memberikan manfaat bagi investasi asing atau foreign direct investment (FDI). Misbakhun mewanti-wanti agar insentif itu tidak menjadi hal mubazir yang tak terpakai.

"Kalau belum memberikan manfaat bagi FDI, saya khawatir ini hanya akan jadi fasilitas yang tidak pernah dimanfaatkan," ujar Misbakhun.

Meski demikian Misbakhun menegaskan bahwa dirinya mendukung LPI sebagai buah gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya LPI harus memperoleh dukungan secara poltiik dan regulasi.

"Bagaimanapun juga SWF ini keinginan Presiden, harus diberikan dukuangan sepenuhnya baik politik, regulasi dan lainnya," katanya.

Misbakhun juga mengharapkan adanya kodifikasi insentif perpajakan. Sebab, saat ini insentif perpajakan bertebaran baik di Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan regulasi lainnya.

Baca Juga: Investor Asing Bisa Dapat Insentif Pajak Kalau Jadi Mitra LPI 

3. Insentif pajak untuk investor

Awas, Insentif Berlebih bagi Mitra LPI Malah Bisa BerbahayaIDN Times/Vanny El Rahman

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Insentif pajak yang dimaksud Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).

Dia menjelaskan aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5 persen tersebut.

"Tujuannya agar subjek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10 persen," papar Ani, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan 3 Transaksi yang Akan Dijalankan LPI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya