Awas, Jangan Mudah Setuju dengan Kontrak Transaksi Online

Kamu baca term atau ketentuan sebelum menyatakan setuju gak?

Jakarta, IDN Times – Kamu sering belanja online atau menggunakan alat pembayaran nontunai seperti Dana, OVO, GoPay dan lain-lain? Apakah kamu sudah memastikan kamu sudah membaca semua ketentuan alias kontrak yang ada dari tiap pendaftaran atau transaksi tersebut?

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah, kamu perlu loh meneliti sebelum melakukan transaksi. Ini untuk menghindari kita merasa dirugikan dari transaksi yang dilakukan secara online

1. Teliti dulu sebelum melakukan transaksi

Awas, Jangan Mudah Setuju dengan Kontrak Transaksi Onlinewww.pexels.com/PhotoMIX Ltd

Ketika kamu sebagai konsumen merasa dirugikan oleh penyedia layanan atau penjual,  bisa jadi sebetulnya tidak sepenuhnya salah mereka. Soalnya, bisa jadi kamu sudah menyatakan setuju ketika melakukan pendaftaran atau transaksi tapi tidak menyadarinya.

“Apakah yang kita agree atau setuju mengandung sesuatu yang ketidakseimbangan posisi. Ini penting karena kontrak itu kita tanda tangan tapi di sini dinyatakan kita terima atau yes berarti semua isi dari semacam kontrak kita setuju,” jelasnya di auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/7).

Baca Juga: Transaksi Online Bakal Dikenakan Pajak, Sudah Siap?

2. Kalau sesuai kontrak dan kamu merasa dirugikan, kamu tidak bisa menggugat

Awas, Jangan Mudah Setuju dengan Kontrak Transaksi Onlinepixabay/sreza24595

Dalam kontrak itu biasanya tertera apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari pihak aplikator dan juga hak dan kewajiban kamu sebagai pengguna. Kalau kamu langsung “setuju” atau “yes”, artinya kamu setuju dalam segala yang tertera di kontrak tersebut.

“Apakah masing-masing sudah sesuai dengan yang dituangkan dalam kontrak elektronik itu. Kalau sudah ada dalam kontrak elektronik, maka dalam undang-undang menjadi perjanjian dua pihak. Jika di sana terjadi masalah dan ternyata kita setuju, kita gak bisa (gugat),” papar Ardiansyah.

3. Ingat bahwa ada konsekuensi di era big data seperti saat ini

Awas, Jangan Mudah Setuju dengan Kontrak Transaksi OnlineIDN Times/Helmi Shemi

Dengan berkembanganya ekonomi digital seperti sekarang ini, banyak aplikator yang menggunakan perpaduan big data, connectivity, dan artificial Intelligent (Al) untuk memudahkan penggunanya seperti kamu dalam bertransaksi.

“Apa konsekuensi kalau Anda setuju jawab ‘iya-iya’ saja itu ada konsekuensi. Jadi menjadi big data itu berharga,” ucapnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi E-Wallet di Indonesia yang Bikin Transaksimu Jadi Mudah

4. Yang rugi bukan hanya kamu tapi juga negara

Awas, Jangan Mudah Setuju dengan Kontrak Transaksi OnlineIDN Times/Helmi Shemi

Bukan cuma kamu yang rugi loh jika nantinya kamu berhenti atau tidak lagi menggunakan aplikasi untuk belanja online (e-commerce). Berbagai insiden transaksi yang terkait perlindungan hak konsumen di tanah air membuktikan adanya disrupsi itu.

Misalnya, insiden perlindungan hak konsumen, insiden driver transportasi online, insiden perlindungan hak konsumen peserta asuransi kesehatan, maupun insiden perlindungan hak konsumen perdagangan barang dan jasa online.

"Apabila disrupsi dibiarkan bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, namun juga negara sebagai penerima pajak atas transaksi tersebut yang merupakan stakeholder utama didalam kesejahteraan rakyat,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga: Transaksi Digital Menjamur, Begini Nasib Uang Tunai

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya