Bahaya Omnibus Law Mengancam Pekerja Startup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyoroti keanehan pasal dalam undang-undang sapu jagat atau omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Salah satu yang bermasalah adalah Pasal 42 Ayat 3. Bhima menyebut pasal ini dapat membahayakan anak muda khususnya generasi millennial yang menggantungkan harapan bekerja mereka di startup.
"Padahal startup ini jadi harapan anak milennial untuk kerja di situ," kata Bhima kepada IDN Times, Rabu (26/2).
1. Apa isi pasal tersebut?
Baca Juga: Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak Cuti
Pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat."
Lalu pada ayat 3, disebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
2. Apa bahaya pasal tersebut?
Bhima mengkritik tidak adanya pengesahan atau pengeculian perlunya pengesahan dari pemerintah pusat (Pasal 42 ayat 3 poin C) terkait tenaga kerja asing dapat membahayakan tenaga kerja Indonesia.
"Artinya TKA yang bekerja untuk startup tidak memerlukan pengesahan rencana dan izin dari Pemerintah. Kalau dari startup kenapa dikecualikan dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kan artinya memberikan pintu selebar-lebarnya untuk TKA masuk startup," kata Bhima.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk."
3. Kebebasan bagi TKA bekerja di startup Indonesia
Selain itu, Bhima mengatakan tidak ada detail pengaturan berapa lama TKA bisa bekerja di Indonesia serta syarat lainnya.
"Kalau dibutuhkan skill tertentu yang belum ada saat ini, harusnya tetap ada rencana pengsahaan. Kayak ada detail sampai kapan dia bekerja, kemudian untuk apa skill-nya dan ada syarat-syarat seperti transfer skill atau knowledge itu juga harus disebutkan dalam pasal ini," kata Bhima memaparkan.
Baca Juga: Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 Kota