Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok Menyogok

Banyak suap, karena perizinan belum transparan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja membuat pejabat dan pengusaha tidak lagi bisa sogok-menyogok.

"Kenapa potensi pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi belum baik. Harus pejabat ketemu pengusaha, deal-deal-an. Saat ini berbasis elektronik. Investasi bisa masuk," kata Bahlil dalam Debat Terbuka bersama aktivis mahasiswa Cipayung Plus yang disiarkan di saluran YouTube BKPM, Rabu (11/4/2020).

1. Pengusaha cuma butuh empat hal

Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok MenyogokIlustrasi Uang, Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut eks Ketua HIPMI ini, pengusaha cuma butuh empat hal yakni: kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan dalam berusaha. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, kata dia, regulasi usaha di Indonesia yang sebelumnya tumpang tindih kini disederhanakan.

"Harapan begitu investasi masuk, lapangan kerja terbuka," katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!

2. Bahlil akui negara belum bantu UMKM secara maksimal

Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok MenyogokKepala BKPM, Bahlil Lahadalia. IDN Times/Hana Adi Perdana

Bahlil lalu menyinggung permasalahan yang terjadi di sektor UMKM. Di mana menurutnya UMKM berkontribusi terhadap 60 persen pertumbuhan ekonomi. Namun menurutnya, negara belum hadir untuk UMKM karena sulitnya perizinan.

"Di sisi lain UMKM selalu jadi komoditas politik. Jujur kita belum berpihak seutuhnya," aku Bahlil.

3. Janji pengembangan UMKM dengan Omnibus Law Cipta Kerja

Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok MenyogokProduk UMKM dari Bantul yang mengisi stand yang ada di Bandara YIA. IDN Times/Istimewa

Bahlil menjanjikan omnibus law ini akan membantu akses permodalan bagi UMKM dari perbankan. Ia juga menjamin UMKM tidak boleh dimasuki oleh asing, apalagi sampai sahamnya diambil.

"Tapi di undang-undang ini wajib pengusaha besar berpartner pengusaha UMKM di daerah-daerah," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Kekeliruan di Omnibus Law, Kemensetneg: Murni Human Error 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya