Bahlil Sebut Omnibus Law Bikin Tidak Ada Lagi Sogok Menyogok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja membuat pejabat dan pengusaha tidak lagi bisa sogok-menyogok.
"Kenapa potensi pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi belum baik. Harus pejabat ketemu pengusaha, deal-deal-an. Saat ini berbasis elektronik. Investasi bisa masuk," kata Bahlil dalam Debat Terbuka bersama aktivis mahasiswa Cipayung Plus yang disiarkan di saluran YouTube BKPM, Rabu (11/4/2020).
1. Pengusaha cuma butuh empat hal
Menurut eks Ketua HIPMI ini, pengusaha cuma butuh empat hal yakni: kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan dalam berusaha. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, kata dia, regulasi usaha di Indonesia yang sebelumnya tumpang tindih kini disederhanakan.
"Harapan begitu investasi masuk, lapangan kerja terbuka," katanya.
Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!
2. Bahlil akui negara belum bantu UMKM secara maksimal
Editor’s picks
Bahlil lalu menyinggung permasalahan yang terjadi di sektor UMKM. Di mana menurutnya UMKM berkontribusi terhadap 60 persen pertumbuhan ekonomi. Namun menurutnya, negara belum hadir untuk UMKM karena sulitnya perizinan.
"Di sisi lain UMKM selalu jadi komoditas politik. Jujur kita belum berpihak seutuhnya," aku Bahlil.
3. Janji pengembangan UMKM dengan Omnibus Law Cipta Kerja
Bahlil menjanjikan omnibus law ini akan membantu akses permodalan bagi UMKM dari perbankan. Ia juga menjamin UMKM tidak boleh dimasuki oleh asing, apalagi sampai sahamnya diambil.
"Tapi di undang-undang ini wajib pengusaha besar berpartner pengusaha UMKM di daerah-daerah," ucapnya.
Baca Juga: Banyak Kekeliruan di Omnibus Law, Kemensetneg: Murni Human Error