Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI

Jadi menurut BPK, utang itu bisa langsung dibayarkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan tidak perlu ada hasil pemeriksaan atau audit dari pihaknya untuk penyelesaian utang atau masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.

"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke Pemprov DKI atau pemda mana pun terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK. Tidak ada hubungannya," kata Agung dalam virtual workshop, Senin (11/5).

1. Masalah utang terjadi pada anggaran 2019 dan tidak ada hubungan dengan anggaran COVID-19

Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKIIlustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung juga menjelaskan bahwa kewajiban mereka membayar sisa DBH ke Pemprov DKI ini tidak terkait dengan biaya penanganan COVID-19.

"COVID-19 terjadi di 2020, dan ini kurang bayar ada di 2019. Silakan Kemenkeu buat keputusan bayar atau tidaknya itu di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubungkan dengan BPK," tegas Agung.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sudah Bayar Utang Pusat Rp2,6 T ke Pemprov DKI

2. BPK sudah berkirim surat ke Kemenkeu

Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI(Gedung BPK RI) IDN Times/Rochmanudin

Selain itu, dia menyatakan BPK juga sudah bersurat ke Kemenkeu terkait polemik ini. Surat itu, menurutnya, dikirimkan pada 28 April lalu.

"Jawaban kami terkait hubungan pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban Kemenkeu terkait DBH kurang bayar silakan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan ke Menkeu," katanya.

3. Kemenkeu sebut perlu pemeriksaan BPK untuk lunasi utang ke DKI

Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKIIDN Times / Auriga Agustina

Beberapa hati lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah membayar dana bagi hasil (DBH) ke Pemprov DKI sebesar Rp2,58 triliun. Dana tersebut sebagai salah satu sumber anggaran penanganan virus corona atau COVID-19 oleh Pemprov DKI.

Kini yang menjadi sorotan lantaran Sri Mulyani belum membayar penuh dana DBH yang seharusnya diterima oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun. Namun DBH dikatakan Sri Mulyani akan disalurkan penuh setelah laporan keuangan pemerintah pusat rampung diperiksa oleh BPK.

"Jadi sebenarnya kurang bayar baru diketahui pasti setelah audit BPK 2019 selesai di tahun 2020 ini, dan biasanya dibayarkan di sekitar Agustus-November. Ini yang jadi polemik karena seolah pusat punya utang ke Pemprov DKI dan tidak mau membayar atau menahan. Faktanya nggak gitu," jelas Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Minggu (10/5).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diminta Bayar Utang ke Pemprov DKI untuk Bansos

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya