Bantuan Insentif Pariwisata Batal, Kemenparekraf Minta Maaf

Dananya dialokasikan untuk pemulihan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf Fadjar Hutomo menyampaikan permohonaan maaf karena batalnya program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021. Anak buah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga ini mengatakan bahwa BIP dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

"Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan.” kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang dilansir Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Sandiaga Sebut Bantuan Insentif Pariwisata Cair September Ini

1. BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tetap berjalan

Bantuan Insentif Pariwisata Batal, Kemenparekraf Minta MaafDeputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf Fadjar Hutomo (Dok. Kemenparekraf)

Meski begitu, Fadjar mengatakan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tetap akan berjalan. Calon penerima BIP JPU telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan.

"Walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima, menjadi Rp10 juta per penerima," kata Fadjar.

Baca Juga: Sederet Media Asing Soroti Pembukaan Pariwisata Bali, Apa Kata Mereka?

2. Aturan yang melandasi batalnya Bantuan Insentif Pemerintah

Bantuan Insentif Pariwisata Batal, Kemenparekraf Minta MaafIlustrasi kerajinan tangan (Dok. Kemenparekraf)

Batalnya Bantuan Insentif Pemerintah merujuk pada dua ketentuan. Pertama, Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021.

Kedua, Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.

Baca Juga: Objek Wisata Pantai di Bantul Ditutup, Pelaku Usaha Menjerit

3. Apa itu Bantuan Insentif Pemerintah?

Bantuan Insentif Pariwisata Batal, Kemenparekraf Minta MaafIlustrasi pariwisata (Dok. Kemenparekraf)

Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.

BIP dibagi menjadi 2 kategori, yaitu BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha, adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan. Lalu setelahnya terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya