Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat Pembayaran

Cuma boleh untuk investasi komodi aja

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sahudi melarang aset kripto seperti Bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran. Ia menegaskan aset kripto hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

"Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi," kata Sahudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).

1. Harus paham mekanisme dan risiko aset kritpo

Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat PembayaranKepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

"Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi," katanya.

Baca Juga: Apple Pay Kini Mendukung Transaksi dengan Bitcoin Cs

2. Ini daftar 13 perusahaan aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti

Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat PembayaranIlustrasi Bitcoin (Twitter.com/bitcoin)

Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti, Mardyana Listyowati mengatakan, hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:

PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

3. Transaksi aset kripto di awasi PPATK

Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat PembayaranVenturebeat.com

Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan Terorisme (APU PPT).

Mardyana bilang, ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi.

“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Mardyana.

Baca Juga: Pertama Kali, Harga Bitcoin Melonjak Dekati Rp700 Juta

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya