Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena Pajak

Dulu hanya barang seharga US$75 atau lebih yang kena pajak

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berencana menurunkan batasan nilai barang impor di e-commerce yang terkena tarif bea masuk. Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang dengan nilai maksimum US$75 per orang per hari.

Jika aturan ini jadi diberlakukan, barang di bawah nilai US$75 atau setara Rp1 juta, juga akan terkena bea masuk dan pajak.

"Yang jelas ini (batasan tarif bea masuk impor barang melalui e-commerce) kita akan turunkan. Kita masih berunding ini," kata Agus di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).

Hal ini menyusul rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pemerintah bakal merevisi ambang batas nilai barang impor bebas bea masuk dan pajak impor. 

1. Tidak berlaku bagi barang jastip

Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena PajakIDN Times/Arief Rahmat

Meski demikian, Agus memastikan rencana ini hanya berlaku untuk produk e-commerce, tidak berlaku bagi barang dari luar negeri yang masuk melalui jasa titip (jastip), hanya yang melalui e-commerce

"Masih proses, karena e-commerce ini. Intinya melindungi produk dalam negeri supaya konsumen ini lebih banyak ke produk dalam negeri," ujar Agus.

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar

2. Akan segera diberlakukan setelah kajian selesai

Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena PajakIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Agus mengatakan rencana penurunan batasan tarif bea masuk impor e-commerce ini masih dikaji dan akan segera diberlakukan.

"Otomatis segera. Ya awal tahun depan, ini segera. Sesegera mungkin," ucapnya.

Sementara itu Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan rencana ini masih dikaji dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Pastilah antar kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ujug-ujug gak bisa deleai. Harus dipikirkan dampaknya," katanya.

3. Ada aturan baru soal pajak untuk produk impor e-commerce

Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena PajakIDN Times/Arief Rahmat

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang batas nilai barang impor bebas tarif. Selama ini, pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak barang impor di bawah US$75 per orang per hari.

Aturan itu tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman, yang telah diundangkan sejak 10 September 2018 lalu.

Sehingga, selama ini barang impor melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$75 dikenakan bea masuk 7,5 persen. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea Masuk

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya