Bayar PBB dan Pajak Retribusi Bisa Sambil Rebahan, Begini Caranya

Tinggal klik Gopay, urusan pajak langsung beres

Jakarta, IDN Times - Saat PSBB seperti ini, kewajiban membayar pajak harus tetap dilakukan meski bagi sebagian orang pasti merepotkan. Belum lagi harus jalan, panas-panasan, harus antre atau menunggu dan lainnya. Sebagai wajib pajak yang taat, pasti kita gak mau direpotkan dengan kondisi seperti itu.

Tenang aja, karena kali ini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah bisa secara nontunai tanpa harus keluar rumah dan antre. Melalui kolaborasi GoPay dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, kamu bisa membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.

"Kalau sekarang beli gorengan bisa sambil tiduran, masa bayar PBB gak bisa sambil tiduran? Ini mimpi saya sebagai warga Jakarta yang come true dan stakeholder pajak akan terakomodir. Jadi harapan saya terwujudnya kepatuhan yang sukarela karena kemudahan yang ada bisa diwujudkan di DKI," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari dalam webinar, Rabu (23/9/2020).

Nah berikut ini cara mudah kamu bisa bayar pajak melalui GoPay:

1. Lima langkah mudah pembayaran

Bayar PBB dan Pajak Retribusi Bisa Sambil Rebahan, Begini CaranyaBayar PBB dan retribusi pajak lainnya dengan GoTagihan di Gojek (Dok. Gojek)

Untuk bayar PBB dan pajak retribusi, kamu cukup ikuti lima langkah mudah ini:

  1. Buka Aplikasi Gojek dan pilih GoTagihan
  2. Pilih Kategori Public Services
  3. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
  4. Masukkan nomor ID / nomor tagihan dan lakukan konfirmasi
  5. Masukkan PIN Rahasia GoPay. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.

"Kami lihat banyak pengguna kami di Jakarta di mana mereka dapat bayar retribusi maupun PBB. Transaksi mudah, gak ribet, jadi orang terbiasa dan adopsi teknologi makin cepat dengan GoTagihan," kata Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata.

Baca Juga: LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020

2. Tidak cuma di Jakarta lho tapi ada 12 daerah lain juga

Bayar PBB dan Pajak Retribusi Bisa Sambil Rebahan, Begini CaranyaMonumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Budi mengatakan hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Budi berharap kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.

"Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai," ujarnya.

3. Pemprov DKI berharap semua pembayaran bisa secara online melalui GoPay

Bayar PBB dan Pajak Retribusi Bisa Sambil Rebahan, Begini CaranyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tsani juga berharap kerja sama dengan GoPay dapat diperluas, tidak hanya soal pajak. Ke depan, kata Tsani, dirinya akan berkomunikasi dengan Gojek untuk kerja sama terkait pembayaran lain seperti pajak restoran dan hotel, pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

"Kami berharap kolaborasi bisa diperluas untuk PKB dan layanan pajak lain di DKI. Mitra-mitra gojek seperti pengemudi Gojek sehingga PKB bisa pakai saldo GoPay. Yang buka GoFood pajak resto nanti langsung, gak perlu setor lagi," kata Tsani.

Baca Juga: Asyik, Sekarang Urus Pajak Kendaraan Bisa Pakai Gojek 

4. Realisasi pajak DKI berkurang akibat COVID-19

Bayar PBB dan Pajak Retribusi Bisa Sambil Rebahan, Begini CaranyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tsani mengatakan hingga hari ini realisasi pajak di Jakarta adalah Rp19,28 triliun dari target awal Rp50,17 triliun. Namun target tersebut akan direvisi menjadi sekitar Rp29 triliun akibat pandemik COVID-19.

"Pembicaraan terakhir yang disepakati Rp29 triliun sehingga kita sudah agak bisa tersenyum. Tapi sisi belanja menderita dengan PSBB, pengeluaran besar tapi pendapatan dari retso dan hotel berkurang, kita gak berharap banyak penerimaan di tiga bulan terakhir," katanya.

Adapun penyumbang pajak terbesar di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor, PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bea balik nama motor.

"Yang babak belur hotel, resto, hiburan, itu semua karena COVID berhenti (bayar) sehingga kontribusi yang biasa signifikan berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Naikkan Tarif PBB dan Hapus Sanksi Tunggakan Pajak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya