Bea Cukai Gagalkan Impor Pakaian Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar

Dibuat seolah-olah pakaian baru, padahal pakaian bekas

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan impor pakaian, karpet, dan ban ilegal senilai Rp2,962 miliar. Ketiga jenis barang tersebut diketahui berada dalam enam truk besar.

"Barang tersebut merupakan barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3).

1. Barang bekas yang dibuat seolah baru

Bea Cukai Gagalkan Impor Pakaian Ilegal Senilai Rp2,9 MiliarDirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan barang bukti penindakan pakaian, ban dan karpet selundupan dari luar negeri (IDN Times/Shemi)

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 874 bale pakaian, 118 set ban, dan 57 roll karpet. "Setiap bale isinya bisa 500 pakaian. Kalau pakaian dalam bisa 1.000," kata Heru.

Pakaian tersebut dibuat seolah baru dengan pencantuman label harga menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Padahal pakaian tersebut adalah pakaian bekas yang berasal dari negara empat musim.

"Masyarakat dikelabui seakan ini barang dari pabrik. Barang disetrika lagi dan dikasih harga yang beda," ujar Heru.

2. Nilai masing-masing barang

Bea Cukai Gagalkan Impor Pakaian Ilegal Senilai Rp2,9 MiliarDirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan barang bukti penindakan pakaian, ban dan karpet selundupan dari luar negeri (IDN Times/Shemi)

Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan truk, petugas mendapati 874 bale pakaian dengan nilai perkiraan sebesar Rp2,622 miliar; 118 set ban AEOLUS AN 08 dengan nilai perkiraan sebesar Rp236 juta dan 57 roll karpet dengan nilai perkiraan mencapai Rp68,4 juta.

"Total perkiraan nilai barang kurang lebih mencapai Rp 2,926 miliar," ucap Heru.

Baca Juga: Barang Impor Barang Kiriman Online di Atas Rp42 Ribu Kena Pajak

3. Kronologi penindakan oleh Bea Cukai

Bea Cukai Gagalkan Impor Pakaian Ilegal Senilai Rp2,9 MiliarDirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan barang bukti penindakan pakaian, ban dan karpet selundupan dari luar negeri (IDN Times/Shemi)

Barang-barang yang dibawa menggunakan enam truk besar tersebut diamankan petugas Bea Cukai pada hari Jumat (6/03) saat melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 45. Penindakan dilakukan pada hari Jumat (06/03) sekitar pukul 10.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah truk tersebut berhasil dihentikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan, diketahui truk-truk tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Bandung.

"Modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan mengangkut barang yang diduga berasal dari luar negeri dengan disamarkan dengan barang lainnya seolah-olah barang antar pulau," kata Heru.

Setelah melakukan penindakan tersebut keenam truk dan seluruh barang dibawa ke kantor Pusat Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga saat ini penelitian secara mendalam terus dilakukan guna menemukan pelaku atau pemilik barang semakin tidak mungkin dilakukan dengan meningkatkan pengawasan baik secara mandiri maupun melalui operasi bersama.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Prosedur Pengurusan dan Jenis Barang Hibah yang Bebas Bea Cukai Impor

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya