Beda dengan OVO Finance, Dompet Digital OVO Pastikan Tetap Beroperasi 

OJK cabut izin OVO Finance Indonesia (OFI)

Jakarta, IDN Times - Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO) menegaskan bahwa operasional dan perusahaan mereka tetap berjalan seperti biasa. Hal itu terkait kabar pencabutan izin oleh OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI)

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata Harumi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/11/2021).

Beda dengan OVO Finance

Baca Juga: OJK: Pencabutan Izin OVO Finance Tak Terkait dengan Dompet Digital OVO

1. Meski memiliki nama serupa, OFI bukan bagian dari OVO

Beda dengan OVO Finance, Dompet Digital OVO Pastikan Tetap Beroperasi Ilustrasi OVO (IDN Times/Arief Rahmat)

Harumi menjelaskan bahwa OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak terkait dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional. OVO sendiri telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'," ujar Harumi.

Baca Juga: Grab Beli Saham Emtek Rp4 Triliun, OVO-DANA Bakal Merger?

2. Penjelasan OJK terkait pencabutan izin OFI

Beda dengan OVO Finance, Dompet Digital OVO Pastikan Tetap Beroperasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan mereka mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," kata Sekar.

3. Kronologi pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI)

Beda dengan OVO Finance, Dompet Digital OVO Pastikan Tetap Beroperasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut adalah pembubaran karena keputusan RUPS.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya