Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 Secara Mandiri

Erick Thohir minta warga mampu bayar sendiri vaksin COVID

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta masyarakat yang mampu, membayar sendiri vaksin COVID-19. Hal itu mengingat besarnya jumlah penduduk di Indonesia.

"Ini kontribusi yang tidak kalah pentingnya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Tentu kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan lebih, seyogyanya membantu pemerintah dengan membayar vaksin sendiri," kata Erick dalam Webinar KPCPEN: Kesiapan Infrastruktur Data Vaksinasi COVID-19, Selasa (24/11/2020).

Berikut cara masyarakat bisa mendapat vaksin COVID-19 secara mandiri atau beli sendiri.

Baca Juga: Instruksi Jokowi: dari soal Vaksin COVID-19 Hingga Pertumbuhan Ekonomi

1. Vaksin bisa diakses melalui aplikasi, web atau datang langsung

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 Secara MandiriIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Digital Healthcare PT Bio Farma Soleh Udin Al Ayubi mengatakan, vaksin mandiri bisa diakses melalui berbagai saluran seperti aplikasi, web, dan walk in (datang langsung). Ia menekankan, untuk daerah dengan penerapan teknologi yang sudah masif dapat menggunakan aplikasi dan web.

"Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in," katanya.

Pemerintah juga akan melakukan screening untuk pemberian vaksin mandiri pada orang di rentang usia 18-59 tahun karena keterbatasan vaksin.

"Vaksin ini sangat terbatas, jadi gak bisa order 100 ribu vaksin tapi gak ada demand yang real. Ini juga untuk hindari penimbunan," ujar Soleh.

2. Vaksin diakses dengan sistem pre-order

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 Secara MandiriIlustrasi Penyuntikan Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mendapatkan vaksin secara mandiri, masyarakat mendaftar lebih dulu dan melakukan pra-pembelian atau pre-order dan membayarnya.

Sistem pre-order ini, kata Soleh, bisa dilakukan oleh WNI atau WNA dengan mengisi NIK melalui aplikasi. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih tempat tanggal, waktu, dan pembayaran.

"Ini akan difasilitasi apakah keluarga atau perorangan, ini bisa pilih waktunya," kata Soleh.

Untuk perusahaan yang ingin membeli vaksin bagi karyawannya, Soleh mengatakan, saat pembayaran tidak perlu dilakukan.

"Jadi ketika kita tahu NIK ini dibayarkan oleh perusahaan, otomatis selesai tanpa harus lakukan pembayaran," ucapnya.

3. Ada proses pengecekan apakah vaksin layak diberikan atau tidak

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 Secara MandiriIlustrasi Penyuntikan Vaksin (ANTARA FOTO/AAP Image/David Mariuz via REUTERS)

Proses berikutnya adalah in form consent, yakni ketika seseorang dinyatakan layak menerima vaksin, maka dua jam sebelum proses penyuntikan, pemerintah akan mengirim notifikasi.

"In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, gak boleh divaksin. Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode," ucapnya.

Scan barcode tersebut harus dibawa oleh orang yang akan menerima vaksin ke tempat penyuntikan. Lalu "silakan scan dan masuk ruang tunggu. Setelah itu akan disuntik," papar Soleh.

"Begitu sudah disuntik, botol vaksinnya di-scan juga. Inilah titik yang krusial, menyambungkan botol vial ini dengan NIK," lanjut Soleh.

4. Pemerintah akan lakukan pemantauan dan terbitkan sertifikat vaksin

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 Secara MandiriIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Nantinya pemerintah akan melakukan semacam survei atau pemantauan di tempat penyuntikan. Soleh mengatakan, penerima vaksin dalam kondisi baik, akan diterbitkan sertifikat yang akan disebar ke berbagai instansi, misalnya ke kereta api.

"Sehingga ketika mau lakukan perjalanan sudah diketahui si orang ini sudah divaksin," ucapnya.

Setelah itu, dua minggu berikutnya penerima vaksin akan menerima suntikan kedua dengan proses yang sama.

"Setelah semuanya selesai, info ini akan dilakukan database nasional. Ini penting sekali, sebab data vaksin pemerintah dan vaksin mandiri akan berkumpul jadi satu," katanya.

5. Vaksin mandiri untuk masyarakat yang mampu membayar sendiri

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 Secara Mandiri

Ada dua jenis vaksin yang akan diberikan pemerintah. Pertama adalah vaksin bantuan pemerintah untuk tenaga kesehatan dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, termasuk TNI dan Polri. Kedua adalah vaksin mandiri untuk masyarakat yang mampu membayar sendiri.

Erick mengatakan, dalam 1-2 hari ke depan akan ada pertemuan dengan gubernur dan wali kota/bupati untuk memastikan terkait vaksinasi.

"Apakah kita akan memprioritaskan zona merah dulu yang jelas-jelas tingkat kematian dan penularannya tinggi. Bisa saja nanti keputusannya kita prioritaskan zona merah dulu," kata Erick.

Baca Juga: Moderna akan Jual Vaksin COVID-19 dengan Banderol Rp353-Rp523 Ribu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya