Begini Rencana Pembangunan Wisata Jurassic Park di Pulau Komodo 

Saat ini tahap pembongkaran dan fotonya viral!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merancang pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang akan dijadikan Wisata Jurassic. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan ini akan dilakukan dengan hati-hati.

"Untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Senin (26/10/2020).

Seperti apa pembangunan di sana?

1. Lima proyek pembangunan

Begini Rencana Pembangunan Wisata Jurassic Park di Pulau Komodo Rencana pembangunan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang akan dijadikan Wisata Jurassic (Dok. Kementerian PUPR)

Untuk itu kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi 5 proyek:

  1. Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting
  2. Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut
  3. Elevated Deck pada ruas eksisting. Nantinya proyek ini berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.
  4. Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta.
  5. Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Baca Juga: Proyek Jurassic Park Pulau Komodo Sudah Dapat Restu UNESCO

2. Masih tahap pembongkaran

Begini Rencana Pembangunan Wisata Jurassic Park di Pulau Komodo Rencana pembangunan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang akan dijadikan Wisata Jurassic (Dok. Kementerian PUPR)

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo mengatakan saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan existing dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," katanya.

3. Bekerja sama dengan KLHK

Begini Rencana Pembangunan Wisata Jurassic Park di Pulau Komodo Rencana pembangunan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang akan dijadikan Wisata Jurassic (Dok. Kementerian PUPR)

Pada pembangunan di Pulau Rinca ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Basuki mengatakan koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” ujar Basuki.

Sementara terkait izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Baca Juga: Foto Komodo vs Truk Proyek Viral, Resort Loh Buaya Ditutup Sementara

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya