Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi Fintech

AFPI bakal jembatani dengan pemberi pinjaman. Cek caranya!

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menjembatani peminjam kredit dengan pemberi pinjaman untuk restrukturisasi atau keringanan kredit selama wabah virus corona ini. 

"Peran kami sebagai mediator, fasilitator agar bisa dicapai solusi win-win dari pemiik dana dan peminjam," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dalam video conference, Senin (20/4).

Fintech tidak bisa memberikan restrukturisasi kredit karena hanya bertindak sebagai platform, bukan lembaga keuangan seperti perbankan atau instrumen finansial lainnya. Tapi, fintech bisa berperan dalam mempermudah para peminjam. Bagaimana caranya?

1. Bagaimana mekanismenya?

Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi FintechIDN Times/Shemi

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, untuk mekanisme bantuan restrukturisasi kredit di fintech, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

"Kami hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisis kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman di mana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman," kata Tumbur.

Baca Juga: Insentif Corona, Denda Telat Bayar Kartu Kredit Turun, Max Rp100.000

2. Kriteria dasar bagi yang ingin restrukturisasi kredit

Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi FintechIlustrasi kartu kreditt (IDN Times / Auriga Agustina)

Namun ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman. Pertama, peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah COVID-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo.

"Namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Tumbur.

Kedua, status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 tercatat lancar. "Dan pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman," katanya.

3. Data peminjam dan pemberi pinjaman di fintech

Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi FintechIDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data per Februari 2020, terdapat 630.003 pemberi pinjaman dengan usia mayoritas 19-34 tahun. Hanya 0,21 persen pemberi pinjaman yang berasal dari badan usaha dan sisanya kebanyakan adalah individu. Porsinya adalah 62,16 persen laki-laki dan 37,63 persen perempuan.

Sementara dari peminjam, jumlahnya tercatat 22.327.795 orang. Usia peminjam kebanyakan 19-34 tahun. Jumlah peminjam 99,89 persen adalah individu, atau hanya 0,11 persen yang berasal dari badan usaha. Berdasarkan gender, peminjam adalah 50,73 persen laki-laki dan 49,16 persen perempuan.

Baca Juga: Omzet UMKM Tersisa 20 Persen, Relaksasi Kredit Belum Efektif 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya