Bos OJK Imbau Pinjol Legal Beri Bunga Murah untuk Masyarakat

Pinjol legal juga harus berikan layanan yang baik

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar pinjaman online (pinjol) legal memberikan kemudahan masyarakat, salah satunya dengan memberikan bunga murah.

"Kami imbau pinjol legal yang sudah berizin, tolong suku bunga harus murah sehingga bantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh dalam Press Update Menko Polhukam Terkait Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!

1. Minta pinjol legal tingkatkan pelayanan khususnya penagihan

Bos OJK Imbau Pinjol Legal Beri Bunga Murah untuk MasyarakatIDNTimes/Holy Kartika

Wimboh juga mengimbau agar pinjol yang sudah mendapat izin dari pemerintah juga memberikan layanan ke masyarakat, khususnya terkait penagihan.

"Tolong ditaati aturan-aturan dan kaidah-kaidah yang ada teruatam dlm penagihan, jangan sampai ada excess melangar kaidah dan etika. Ketiga, tingkatan servis ke dalam hal positif bantu masyarakat supaya dapat benefit dari pinjol," ujar Wimboh.

Baca Juga: 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

2. Pemerintah izinkan pinjol legal

Bos OJK Imbau Pinjol Legal Beri Bunga Murah untuk MasyarakatMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Pemerintah mengatakan tidak akan menindak dan justru memberikan kesempatan untuk berkembang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hanya akan menindak pinjol ilegal.

"Pinjol-pinjol lain yang legal ada izin dan sah silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Yang ilegal akan kita tindak dengan ancaman hukum seperti Bareskrmin Polri di berbagai tempat ada yang dipaksa untuk bayar juga bayar karena itu ilegal," katanya menjelaskan.

3. Masyarakat korban pinjol ilegal diminta tak perlu bayar

Bos OJK Imbau Pinjol Legal Beri Bunga Murah untuk MasyarakatMural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Mahfud juga mengimbau korban pinjol ilegal untuk tidak membayar meski ditagih. Mahfud meminta korban pinjol ilegal untuk segera lapor polisi jika ditagih atau diteror.

"Bagi mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan berikan perlindungan," kata Mahfud.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya