BPK: Kasus Jiwasraya Skala Gigantic!

Termasuk mengungkap pelaku di balik kasus ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna berjanji akan menyelesaikan kasus PT Jiwasraya dalam waktu dua bulan ke depan.

"Kasus ini skalanya gigantic. Ini butuh waktu. Kami upayakan selesai dalam waktu 2 bulan," kata Agung di gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

1. Kejaksaan Agung akan ungkap aktor di balik kasus Jiwasraya

BPK: Kasus Jiwasraya Skala Gigantic!(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin juga membenarkan ucapan Agung. Kejaksaan Agung membutuhkan waktu dua bulan untuk mengungkap aktor di balik kasus Jiwasraya ini.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 98 orang yang melawan hukum. Burhanuddin juga menyebut sudah mengantongi nama pelaku. Namun ia belum bisa mengungkap karena bukti yang ada belum mencukupi.

"Kami punya ancar-ancar siapa pelaku tapi tidak bisa kita ungkap. Transaksi ada 5.000 lebih dan perlu waktu. Kami tidak bisa gegabah. Dalam waktu dua  bulan kami bisa temukan pelaku yang betul-betul melakukan perbuatan kasus besar," kata Burhanuddin menjelaskan.

Baca Juga: Dituduh Terima Suap Jiwasraya, Erick Thohir: Banyak Oknum Ketakutan

2. Pemeriksaan saksi Jiwasraya

BPK: Kasus Jiwasraya Skala Gigantic!Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Hingga Selasa (7/1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka adalah Kepala Divisi Keagenan PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Jiwasraya periose 2015-2018, Sumarsono, Kepala Divisi Hukum periode 2015-2018 PT Jiwasraya, Ronang Andrianto, dan Kepala Divisi Pemasaran asuransi Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha. Keempatnya hingga sore ini masih menjalani pemeriksaan.

Selain empat orang yang sedang diperiksa hari ini, ada 12 orang yang telah diperiksa Kejagung. Kemarin, Kejagung memeriksa eks Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto, Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, eks Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito.

Kemudian Kepala Divisi PT Jiwasraya, Erfan Ramsis, Direktur Utama PT Forpjna Kapital Aset, Irsanto Aditya Surya Putra, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, serta saksi ahli dari OJK.

Kejagung sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi, yakni Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam (Jumat, 27/12), mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management, Yosef Chandra.  

3. Besar kerugian Jiwasraya

BPK: Kasus Jiwasraya Skala Gigantic!(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tidak mampu membayar Polis JS Saving Plan kepada nasabah hingga Rp802 miliar per Oktober 2018. Total utang yang dimiliki perusahaan asuransi ini mencapai  Rp50,5 triliun. Kerugian tersebut didalamnya termasuk produk finansial mereka bernama JS Saving Plan.


Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

Baca Juga: BPK Akan Buka-bukaan Kasus Jiwasraya, Arya: Jangan Ada Ditutupi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya