BPK Temukan 14.501 Permasalahan Keuangan, Nilainya Rp8,37 Triliun 

Potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun lebih

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 14.501 permasalahan keuangan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun.

"Serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar," kata Agung dalam kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Revisi UU BPK Masuk Prolegnas, Pengamat: Tunda Dulu!

1. Potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun lebih

BPK Temukan 14.501 Permasalahan Keuangan, Nilainya Rp8,37 Triliun Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI), Agung Firman Sampurna (IDN Times/Feny Maulia Agutin)

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 permasalahan senilai Rp8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

Agung mengatakan untuk permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah atau perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar atau 11,7 persen. Angka ini mencakup Rp656,46 miliar yang merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya.

"Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi,” kata Agung memaparkan.

Baca Juga: BPK Dituntut Audit Uang Publik yang Keluar untuk Tes PCR 

2. Audit BPK untuk 85 kementerian / lembaga

BPK Temukan 14.501 Permasalahan Keuangan, Nilainya Rp8,37 Triliun Ilustrasi Penelitian, riset, audit (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan serangkaian pemeriksaan keuangan, yakni:

  • 1 Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020
  • 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020
  • 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020
  • 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020
  • 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020
  • 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.

"Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Agung.

3. Selama 16 tahun, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi sebesar Rp282,78 triliun.

BPK Temukan 14.501 Permasalahan Keuangan, Nilainya Rp8,37 Triliun Ketua PBSI Agung Firman Sampurna (IDN Times/ Helmi Shemi)

Agung mengatakan, dalam kurun waktu 16 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp282,78 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2021, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan sebesar Rp113,83 triliun.

"Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau perusahaan menjadi semakin efektif, program atau kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dipulihkan, serta penerimaan negara atau daerah atau perusahaan dapat ditingkatkan," kata Agung.

Baca Juga: 5 Tahun Berturut-turut, Kemnaker Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya