[BREAKING] Atasi Wabah Corona, Pemerintah Berikan 4 Stimulus Fiskal

Stimulus itu berlaku hingga 6 bulan ke depan

Jakarta, IDN Times - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan empat stimulus fiskal dalam menghadapi dampak virus corona atau COVID-19. Berikut keempat stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah: 

1. Relaksasi PPh21 atau pajak penghasilan selama enam bulan untuk pekerja industri pengolahan manufaktur. Dengan dihapusnya sementara PPh21 diharapkan penghasilan pekerja di sektor itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Total biaya yang ditanggung pemerintah dari relaksasi mencapai Rp8,6 triliun.

2. Relaksasi PPh pasal 22 untuk impor selama enam bulan. Pemerintah akan memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor. Hal ini dilakukan untuk tetap mempertahankan laju impor.

Total biaya yang ditanggung pemerintah dari penundaan ini mencapai Rp8,15 triliun.

3. Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Pemerintah akan memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor dan ekspansi negara tujuan ekspor. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan diharapkan ekspor dapat meningkat.

Total biaya yang ditanggung pemerintah dari penundaan ini mencapai Rp4,2 triliun.

4. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan untuk membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah COVID-19. Dengan adanya percepatan restitusi, maka wajib pajak atau perusahaan dapat lebih optimal dalam pengelolaan kasnya. 

Total biaya yang ditanggung pemerintah dari restitusi ini mencapai Rp1,97 triliun.

Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak wabah virus corona di IDN Times ya. 

Baca Juga: Ini Lho 6 Efek Buruk Virus Corona Terhadap Sosial dan Ekonomi Negara

Topik:

  • Septi Riyani
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya