[BREAKING] Sanksi Tegas Menanti Pedagang Minyak Goreng Nakal

Pemerintah menyiapkan dua skema sanksi kepada pedagang nakal

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan siap memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau penjual yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Sanksi tersebut akan terbagi dua, administrasi dan sosial.

Pemerintah telah menetapkan, HET minyak goreng per 1 Februari 2022 akan mengalami perubahan. HET minyak goreng akan dibagi ke tiga struktur, yakni minyak goreng curah, kemasan ekonomis, dan premium.

Untuk minyak goreng curah, HET yang ditetapkan adalah Rp11.500 per liter. Sementara, minyak goreng kemasan ekonomis harganya Rp13.500 per liternya. Untuk kemasan premium, HET menyentuh Rp14 ribu.

Luthfi menegaskan pemerintah akan mengawasi penerapan kebijakan ini. Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang melanggar ketentuan tersebut.

"Pemerintah akan ambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas untuk pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), Oke Nurwan, menyatakan salah satu sanksi yang diberikan berupa adminstrasi seperti pencabutan izin. Lalu ada juga sanksi sosial berupa pengumuman ke masyarakat.

"Sanksi sosial ini kami umumkan ke masyarakat. Imbasnya, dagangan mereka tidak dibeli masyarakat. Warga bisa menghubungi saluran hotline untuk sampaikan pengaduan," kata Oke.

Baca Juga: [BREAKING] Harga Minyak Goreng Per 1 Februari 2022, Termurah Rp11.500

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya