Bu Menkeu, Gimana Nasib Buruh yang Gak Dapat Insentif Gaji Rp600 Ribu?

Kalau gak terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan apa bisa dapat?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah atau gaji di bawah gaji Rp5 juta. Nantinya mereka akan mendapat Rp600 ribu selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Namun, salah satu syaratnya adalah pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Terus kalau gak punya BPJS Ketenagakerjaan gimana dong?

1. Akan ditampung masuk program Kartu Prakerja

Bu Menkeu, Gimana Nasib Buruh yang Gak Dapat Insentif Gaji Rp600 Ribu?(Anggaran kartu prakerja dari Kemenko Perekonomian) IDN Times/Arief Rahmat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kamu tidak perlu risau jika tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. Karena pemerintah akan memasukkan kamu dalam program Kartu Prakerja.

"Kartu pra kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp600 ribu dikali 4 (bulan) yaitu Rp2,4 juta," kata Sri Mulyani dalam webinar yang diselenggarakan Katadata, Selasa (11/8/2020).

Oh ya, kalau kamu masuk jadi peserta Kartu Prakerja, kamu akan mendapatkan insentif tambahan Rp150 ribu tiap kali mengisi survei.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp5 Juta Disubsidi, Satgas PEN: Itu Pelengkap Bansos  

2. Masalah pendataan jadi kendala

Bu Menkeu, Gimana Nasib Buruh yang Gak Dapat Insentif Gaji Rp600 Ribu?Ilustrasi e-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya untuk mendesain program untuk membantu masyarakat. Namun, masalah pendataan ini tidak bisa dihindari di Indonesia. Berbeda dengan negara maju di mana mereka bisa melalukan transfer bantuan ke akun masyarakat berdasarkan nama atau akun.

"Sudah punya by name, by adress by account number. Di republik ini kadang-kadang by name NIK-nya mungkin pun ada atau tidak ada dan kemudian by adress-nya tidak adress yang permanen," kata Sri Mulyani.

3. Sejumlah syarat lain dapat bantuan Rp600 ribu

Bu Menkeu, Gimana Nasib Buruh yang Gak Dapat Insentif Gaji Rp600 Ribu?Youtube IDN Times

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapat bantuan Rp600 ribu ini. Pertama, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS dan bukan pegawai BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Kedua, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya