Buruh Bersurat ke Jokowi soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagkerjaan Rp20T

KSPI yakin Jokowi akan segera bertindak tegas

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun.

"Kami KSPI sudah kirim surat 2 hari yang lalu kepada Jaksa Agung dan surat kepada bapak Jaksa Agung tersebut sudah ditembuskan resmi kepada Bapak Presiden Joko Widodo," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan

1. KSPI yakin Jokowi akan segera melakukan tindakan tegas

Buruh Bersurat ke Jokowi soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagkerjaan Rp20TIDN Times/Dini Suciatiningrum

KSPI dan buruh Indonesia sangat yakin eks Wali Kota Solo tersebut akan segera mengambil tindakan tegas dalam merespon dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami sangat yakin Jokowi akan perhatian dan ambil tindakan apabila dugaan indikasi korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana invetasi di BPJS naker pasti akan diambil tindakan," ujarnya.

2. Awal mula permasalahan dugaan korupsi

Buruh Bersurat ke Jokowi soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagkerjaan Rp20TIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Awalnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah mengindikasikan dugaan korupsi salah Kelola dana investasi saham dan reksa dana sebesar Rp43 triliun. Namun Per 12 Februari 2021, berdasarkan informasi yang KSPI dapatkan, dugaan korupsi menjadi Rp20 triliun.

Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai investasi mencapai triliunan, sejak 2020 lalu.

"Kami sebetulnya sudah sampaikan alokasi total dana inevstasi Rp486,3 triliun dana BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan saham 17 persen, dan reksadana 8 persen, total 25 persen.

Dengan kata lain, dana investasi yang dialokasikan saham dan reksadana itu 25 persen, 25 persen dari Rp486,3 triliun itu berarti sekitar Rp125 triliun, itu dana besar sekali. Dari penjelasan Kejagung tadi indikasi salah kelola Rp20 triliun, sehingga ada patut ada dugaan terjadi korupsi," papar Said Iqbal.

3. Kejagung telah periksa saksi terkait

Buruh Bersurat ke Jokowi soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagkerjaan Rp20TIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

“Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa (19/1/2021), akan dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi di hari Rabu (20/1/2021). Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya