Canggih! PPATK Luncurkan Platform untuk Berantas Pendanaan Terorisme

Diklaim juga bisa deteksi pendanaan terorisme lintas negara

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pada Senin (2/8/2021). Platform pertukaran informasi ini akan meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mendeteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.

Bahkan, platform pertukaran informasi juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

“Kami mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Polri Bantah Minta Pemblokiran 92 Rekening FPI ke PPATK

1. Bagaimana cara kerja platform ini?

Canggih! PPATK Luncurkan Platform untuk Berantas Pendanaan TerorismePusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (dok. PPATK)

Dian mengatakan platform ini akan menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi penyedia jasa keuangan, kementerian/lembaga terkait, dan PPATK.

Penyedia jasa keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme. Sedangkan pihak berwenang memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Pihak berwenang melingkupi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Dan PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme,” ujar Dian.

2. Tindak terorisme merusak perekonomian Indonesia

Canggih! PPATK Luncurkan Platform untuk Berantas Pendanaan TerorismePusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (dok. PPATK)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tindakan terorisme telah pula merusak perekonomian bangsa kita, sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko yang dilakukan agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan.

“Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan” ujar Airlangga.

Baca Juga: Dana Teroris Jamaah Islamiyah Terkumpul dari Kotak Amal Minimarket

3. Penegasan dan komitmen pemerintah berantas tindak pidana pendanaan terorisme

Canggih! PPATK Luncurkan Platform untuk Berantas Pendanaan TerorismeIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD mengapresiasi peluncuran platform pertukaran informasi ini. Baginya, peluncuran platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.

“Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Negara yang Paling Terdampak oleh Aktivitas Terorisme, Menyedihkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya